Papua hingga KPK, Pengamat: Pak Jokowi Salah Hitung Tak Ada Beban Periode ke-2, Awas Perangkap
Presiden Joko Widodo dinilai salah berhitung soal ketiadaan beban di periode kedua masa kepemimpinannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo dinilai salah berhitung soal ketiadaan beban di periode kedua masa kepemimpinannya.
Akibatnya, saat ini Jokowi dinilai sedang terjebak oleh jebakan politik di masa transisi dari periode 2014-2019 ke 2019-2024.
"Pak Jokowi salah berhitung soal tidak ada beban di periode kedua. Nyatanya pascapilpres Pak Jokowi justru menghadapi beban politik yang berat karena harus mengkonsolidasikan kekuasaannya. Di sinilah Pak Jokowi sedang terjebak," kata Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
• Bisa Buat Gaduh dan Diskriminatif, Inilah Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP dan Bantahan Menkumham
• Tentang Status Wanita Pulang Malam, 1 Pasal RKUHP Ini Dikhawatirkan Ganggu Wisatawan dan Pekerjaan
• Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa
• Poin RKUHP Jadi Sorotan: Denda Ternak Main ke Lahan Orang, Kontrasepsi, hingga Hukuman Dukun Santet
Pada periode kedua ini, kata dia, di atas kertas Jokowi memang sudah tidak ada beban.
Namun beban itu justru ada di panggung politik yang riil, karena Jokowi berhadapan dengan residu-residu politik pascapilpres.
Antara lain, masalah Papua yang memerlukan penanganan serius, agenda pemberantasan korupsi baik seleksi calon pimpinan KPK maupun revisi UU KPK, masalah kebakaran hutan dan lahan serta isu-isu lainnya.
"Itu semua menjadi beban berat Pak Jokowi di masa transisi menuju periode kedua. Dia menghadapi permainan kartel politik," kata dia.
Jokowi lupa bahwa basis dukungannya adalah kekuatan rakyat, bukan partai politik.
Dengan demikian, langkah Jokowi dalam persoalan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Padahal, kata dia, KPK merupakan lembaga yang hingga saat ini masih mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
"Pak Jokowi harus keluar dari jebakan politik di masa transisi ini dengan mendengarkan suara rakyat yang ingin KPK diperkuat dan terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
"Presiden harus mendengarkan suara rakyat dan mendengarkan masukan dari elemen masyarakat sipil yang bersuara keras tentang revisi UU KPK. Semoga Pak Jokowi bisa segera ambil sikap dan tidak terjebak di perangkap ini" lanjut dia.
Standar ganda soal RUU KPK dan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Ia meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Jokowi mencatat, setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang ke depannya.
Oleh karena itu Jokowi meminta Menkumham kembali mengundang masyarakat untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sikap Jokowi yang meminta revisi UU KPK ditunda langsung disambut oleh DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.
RUU KPK Presiden Jokowi menunda RKUHP karena menimbang masukan dari publik.
Namun, hal serupa tak dilakukan Jokowi dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Tak membutuhkan waktu lama, Presiden Jokowi langsung merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.
Namun pertemuan itu batal karena padatnya agenda Jokowi.
Pada akhirnya revisi UU KPK pun resmi disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden menggunakan standar ganda dalam menyikapi RKUHP dan RUU KPK.
Feri menduga standar ganda ini muncul karena ada perbedaan kepentingan elite politik terhadap dua RUU ini.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)
Feri menyebut RKUHP tak berkaitan langsung dengan kepentingan Presiden dan rekan-rekannya di Senayan.
Sementara, untuk revisi UU KPK, para elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Apalagi, belakangan DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati revisi UU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
"Semua satu paket untuk menyelamatkan koruptor," kata Feri.
Feri pun curiga penundaan RKUHP ini adalah upaya untuk meredam agar masyarakat tak lagi mempermasalahkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.
Padahal, Feri mencium dua RUU ini lah yang menjadi paket utama untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
"Jika sudah ditunda RUU KUHP diharapkan masyarakat bisa menerima bahwa presiden mengalah," ujarnya.
Hukum Pidana Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU kPK termaafkan," ucap Feri.
• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
• Waspadai, RKUHP, Ini Tiga Ancaman Versi ICW
• Pro Revisi UU KPK Dinilai Dukung Koruptor, Dosen Untag Samarinda Bertanya Pasal Mana Lemahkan KPK
• BREAKING NEWS Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.
Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu. Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP.
"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi.
(*)