Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Rusuh, Anggota DPRD Kaltim Ini Jelaskan Kronologisnya
Perwakilan DPRD Kaltim Rusman Yakub menjelaskan, terjadinya kericuhan hanya persoalan berbeda pemahaman teknis saja.
2. Meminta DPRD provinsi Kalimantan Timur menolak UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK secara lisan maupun tertulis (MOU)
3. Meminta presiden menerbitkan Perppu terkait UU yang melemahkan KPK dan telah di sahkan
4. Meminta ketua DPRD dan jajaran provinsi Kaltim untuk bersikap dan bertindak terkait UU yang melemahkan KPK
5. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera mencabut UU KPK yang pro koruptor serta melemahkan
• Gerak Cepat Obib Nahrawi, Istri Menpora Imam Nahrawi Saat Suaminya Jadi Tersangka KPK
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
"Kami akan terus lakukan Aksi sikap penolakan ini. Menurut kami UU KPK itu disahkan sama saja mendukung hidupnya koruptor di negara," katanya..
Kemudian saat disinggung terkait adanya salah satu Dosen di Kampus Untag yang mendukung UU Revisi KPK tersebut, Claudius menyatakan bila ada dosen yang Pro atas UU Revisi KPK tersebut, sama saja dirinya juga mendukung pelaku korupsi.
"Bahkan menurut kami, dosen Untag dan dosen kampus lain yang mendukung pengesahan UU KPK ini kami katakan mereka pendukung cikal bakal pelaku Koruptor untuk bisa bebas," tutupnya.
(Tribunkaltim.co)