Sejak Awal Tahun Hingga Agustus 2019, 16 Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas di Berau
Menurut data Satlantas Polres Berau, sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2019, tercatat ada 40 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 62
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sejak Awal Tahun Hingga Agustus 2019, 16 Orang Tewas Karena Kecelakaan Lalu Lintas di Berau
Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Berau masih cukup tinggi. Menurut data Satlantas Polres Berau, sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2019, tercatat ada 40 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 62 orang.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Angga Indarta melalui Kepala Unit Laka, Ipda Ngatijan, dari 62 korban kecelakaan lalu lintas ini, 26 orang mengalami luka ringan, 20 orang luka berat dan 16 korban meninggal dunia.
• Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU
• Tanpa Mahar, NasDem Buka Pendaftaran Pilkada Serentak di Kaltim, Kecuali Berau dan Mahakam Ulu
• Semua Aspek Sudah Diperhitungkan, Begini Cara Warga Adat Dayak Berladang
• Jarak Pandang Sudah di Atas 5 Kilometer, BMKG Berau Mengakhiri Peringatan Dini Kabut Asap
“Penyebab kecelakaan lalu lintas ini juga bermacam-macam, ada yang kecelakaan tunggal karena pengendara kehilangan kendali kendaraannya. Tabrakan dengan pengendara lain hingga faktor alam seperti hujan dan tanah longsor,” ungkapnya.
Selain korban jiwa, dari 40 kasus kecelakaan lalu lintas ini, Satlantas Polres Berau memperkirakan, jumlah kerugian mencapai Rp 93 juta lebih.
Ngatijan menambahkan, meski jumlah kecelakaan dan korban cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan angka kecelakaan tahun 2018.
Tahun lalu, kecelakaan lalu lintas mencapai 80 kasus, dengan korban jiwa sebanyak107 jiwa. 38 orang meninggal dunia. 15 orang mengalami luka berat dan 54 orang luka ringan dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 263 juta lebih.
Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas ini, Satlantas Polres Berau rutin menggelar razia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disiplin berlalu lintas.
Bahkan Satlantas Polres Berau juga kerap menggelar sosialisasi hingga ke tingkat pelajar.
Pasalnya, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Berau, didominasi oleh para pengendara usia sekolah. Karena itu, ngatijan juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orangtua agar lebih bijaksana memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka.
Remaja yang diperbolehkan mengendarai sepeda motor, minimal berusia 16 tahun.
Karena di usia ini, remaja sudah diperbolehkan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM kata Ngatijan bukan sekadar formalitas untuk mengendarai kendaraan di jalan umum.
• Kapolres Berau: Aturan Bakar Lahan Jangan Sampai Jadi Tameng Oknum Tak Bertanggung Jawab
• Wakil Bupati Berau Usulkan Perbup Tentang Tata Cara Bakar Lahan untuk Pertanian, Ini Alasannya
• Ketua PMI Berau: Tidak Ada Setetes Darah pun yang Kami Beli dan Jual, Kami Bekerja Demi Kemanusiaan
• Hujan Turun, Kabut Asap Berkurang, Warga Kabupaten Berau Suka Cita Ikut Car Free Day
Pasalnya, saat mengurus SIM, pemohon akan diuji kemampuannya mengemudikan kendaraan.
Termasuk pengetahuannya memahami rambu-rambu lalu lintas. Kecalakaan lalu lintas menurut Ngatijan juga tidak jarang karena perilaku pengendara yang secara sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Seperti menerobos lampu merah, memutar arah di lokasi yang dilarang atau melawan arus,” ungkapnya.