Semua Aspek Sudah Diperhitungkan, Begini Cara Warga Adat Dayak Berladang

Sejumlah tokoh adat masyarakat Kabupaten Berau, yang tergabung dalam lembaga adat Kung Kemul mendatangi Polres Berau

TRIBUN KALTIM/ GEAFRY NECOLSEN
Aktivitas membakar lahan untuk membuka lahan pertanian sudah dilakukan secara turun temurun oleh warga suku Dayak di Kabupaten Berau. Banyak aspek yang dipertimbangkan. Jenis tanaman, luas lahan semua sudah diperhitungkan sebelum lahan mulai dibuka untuk menghindari kerusakan hutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Semua Aspek Sudah Diperhitungkan, Begini Cara Warga Adat Dayak Berladang

Sejumlah tokoh adat masyarakat Kabupaten Berau, yang tergabung dalam lembaga adat Kung Kemul mendatangi Polres Berau dan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo agar memberikan diskresi atau kebijakan bagi para petani yang bermukim di wilayah pedalaman.

Khususnya bagi masyarakat adat Dayak yang selama ini melakukan aktivitas ladang berpindah. Masyarakat Dayak dikenal dengan kearifan dan kesederhanaannya. Mereka melakukan segala sesuatu secukupnya, sesuai kebutuhan hidupnya.

Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU

Jarak Pandang Sudah di Atas 5 Kilometer, BMKG Berau Mengakhiri Peringatan Dini Kabut Asap

Kapolres Berau: Aturan Bakar Lahan Jangan Sampai Jadi Tameng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Wakil Bupati Berau Usulkan Perbup Tentang Tata Cara Bakar Lahan untuk Pertanian, Ini Alasannya

Masyarakat Dayak dikenal enggan melakukan eksploitasi hutan secara berlebihan. Karena hingga sekarang, mereka masih mengandalkan hasil hutan dari berburu, berladang di tanah kelahiran mereka.

Ketua Lembaga Adat Kung Kemul, Edwin Sopian mengatakan, masyarakat adat Dayak dalam kegiatan bertani dan berlandang, ada waktu-waktu tertentu.

“Saat musim kemarau ini memang waktunya membuka lahan, (dengan cara) dibakar,” kata Edwin kepada Tribunkaltim.co.

Namun dalam proses bercocok tanam ini, semua aspek sudah diatur dalam hukum adat Dayak.

“Kami sudah sampaikan ke masyarakat kami, khususnya (suku) Dayak, agar tidak lepas dari aturan yang ada. Jangan sampai orang Dayak lupa dengan adatnya,” ujarnya.

Aturan adat dalam bercocok tanam ini biasanya diawali dengan berembuk bersama, kemudian mengajukan izin kepada ketua adat dan kepala kampung.

Dan bercocok tanam biasanya dilakukan secara gotong royong, untuk saling membantu dan saling mengawasi sebaran api, jika cara ini yang dipilih.

Termasuk luasan lahan yang akan dibakar pun disampaikan dalam proses berembuk tadi, lengkap dengan nama-nama warga yang membantu proses pembukaan lahan.

Mereka akan memperhitungkan luasan lahan dan jumlah orang yang bekerja dalam proses pembukaan lahan ini.

Bahkan dalam proses bercocok tanam ini, jenis tanaman dan jumlah bibit yang akan ditanam pun dihitung dan diketahui bersama.

“Biasanya bibit itu mereka sediakan dalam satuan kaleng (yang tidak diketahui volumenya), berapa kaleng mau tanam, misalnya 2 kaleng atau 3 kaleng, biasanya satu kaleng itu sudah ada ketentuan luas lahannya,” jelas Edwin.

Terkait pembakaran ladang untuk pertanian, Lembaga Adat Dayak Kung Kemul kata Edwin juga turut membantu komunikasi aparat kemanan dan masyarakat adat Dayak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved