Selain Sabu, Polisi Amankan 10 Ribu Butir Obat Jenis LL di Kabupaten Yang Jadi Calon Ibu Kota Negara
Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis LL
Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selain sabu, Polres Penajam Paser Utara juga mendapati 10 ribu obat keras jenis LL di kabupaten yang calon ibu kota negara.
Dalam dua hari, yakni Senin hingga Selasa (23-24/9/2019), Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara amankan 4 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, mengamankan 4 pria di dua lokasi berbeda, baik pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
• Polsek Sungai Pinang Samarinda Operasi Cipta Kondisi di Dua Kampung Narkoba, Begini Hasilnya
• Kata Istri soal Pekerjaan Suami yang Tewas, 6 Fakta Pembawa Narkoba Kejar-kejaran dengan BNN Kaltim
• Kronologi Aksi Kejar-kejaran Pembawa Narkoba dengan BNNP Kaltim, Berencana Ambil Paket ke Kampus
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Tri Siswanto mengungkapkan, kejadian awal mula penangkapan pelaku pada hari Senin kemarin.
Pelaku adalah FR (21) dan AD (39), keduanya masing-masing warga RT 03 dan RT 02 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru.
Keduanya ditangkap saat matahari tengah bersinar terik, yakni pukul 11.30 Wita di rumah yang dicurigai terletak di RT 02, Desa Bangun Mulya.
"Sekira pukul 11.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, sedang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa rumah yang dicurigai sering jadi lokasi transaksi narkoba di sana," katanya.
Anggota yang mendatangi rumah, mendapati pelaku di sana.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu bruto 0.028 , 1 buah bong yang lengkap dengan pipet kaca, dan 1 buah korek api gas merk tokai di lantai rumah tersebut dan 1 unit handphone merk xiomi warna hitam.
Tersangkan terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Atau pasal 127 Ayat (1) Huruf "a" UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya selang 15 menit, masih di rumah yang sama, tersangka AD (39), menurut informasi yang dihimpun anggota Opsnal bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis LL di sana.
Saat AD digeledah petugas, tidak ditemukan barang bukti di sana.
Petugas melanjutkan penggeledahan di kamarnya.
"Dikamar saudara AD, ditemukan 250 butir obat keras jenis LL yang disimpan dalam kotak rokok pensil.
Berada didalam tas merk cardiny warna coklat," bebernya.
Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 6 plastik kecil berisikan 25 butir LL per bungkusnya.
Diduga siap jual.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok LA Bold warna hitam yang disimpan dalam lipatan baju lemari AD.
Menurut pengakuan AD, obat keras miliknya tersebut ia peroleh dari AK (29) warga RT 03 Desa Bangun Mulya, yang juga kawan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, petugaspun melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada AK.
Tiga tersangka digelandang ke Mako Polres Penajam Paser Utara demi penyelidikan lebih dalam.
Dua tersangka yang terbukti memiliki barang bukti obat keras jenis LL, yakni AD dan AK terancam dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.
Ancaman pidana teringan adalah denda Rp50 juta dan terberat 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Sedangkan Selasa (24/9/2019), petugas kembali menangkap 1 pelaku dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, yakni obat keras LL.
Masih di Desa Bangun Mulya, kali ini di RT 04.
Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku inisial AR (29) diciduk petugas.
Kedok AR terungkap dari pengakuan tersangka AK, yang ditangkap sehari sebelumnya.
"Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan saudara AK, didapatkan informasi bahwa akan melakukan transaksi obat keras jenis LL itu dengan saudara AR. Besoknya, anggota melihat seseorang yang diketahui adalah AR di pinggir jalan RT 04 Desa Bangun Mulya," terangnya.
Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung lipat.
Petugas kemudian menggeledah motor pelaku yakni Yamaha Nmax nomor polisi KT 4928 VW.
Di sana, ditemukan 10.000 butir obat keras jenis LL, dibungkus dalam plastik hitam di bawah dashboard motor tersebut.
Tanpa tendeng aling, pelaku langsung diamankan di Mako Polres Penajam Paser Utara.
"Guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
Hasil penyelidikan sementara, pada pukul 13.30 Wita siang tadi, dua orang tersangka yakni FR dan AS menjalani tes urine di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kelurahan Nipah-Nipah, dan diperoleh hasil positif. (*)