Semua Aspek Sudah Diperhitungkan, Begini Cara Warga Adat Dayak Berladang
Sejumlah tokoh adat masyarakat Kabupaten Berau, yang tergabung dalam lembaga adat Kung Kemul mendatangi Polres Berau
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo mengusulkan peraturan bupati tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Karena menurutnya, aktivitas pembakaran lahan ini tidak dapat dihindari.
“Dari pada kucing-kucingan, lebih baik dibuatkan aturan yang jelas,” kata Agus Tantomo. Selama ini, para petani di daerah pedalaman melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
• Kisah Kapolres Berau Hadapi Kabut Asap Karhutla, Setiap Malam Dapat Peringatan dari Polda Kaltim
• Hujan Turun, Kabut Asap Berkurang, Warga Kabupaten Berau Suka Cita Ikut Car Free Day
• Polres Berau Amankan Ratusan Poket Narkoba dari Dua Orang Warga di Kampung Pegat Bukur
• Mau Liburan Gratis di Pulau Maratua? Yuk Temui Para Wartawan di Berau Expo
Minimnya minat warga yang menjadi petani, kebun atau ladang yang tidak punya akses jalan dan mahalnya biaya sewa alat berat menjadi alasan, mengapa pembakaran lahan ini dilakukan.
Tapi aktivitas masyarakat ini bukan tanpa dasar, buktinya ada UU PPLH dan Permen LH (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) nomor 10/2010, yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.