Unjuk Rasa Mahasiswa di Tarakan Tolak Revisi UU KPK, Peserta Aksi Paksa Masuk Gedung DPRD

Ratusan mahasiswa dan mahasiswi Kota Tarakan Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Aliansi Gempar Kota Tarakan turun ke jalan

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Para mahasiswa membakar ban di tengah jalan Sudirman depan Kantor DPRD Tarakan, Selasa (24/9/2019). 

"Kami ke kantor DPRD Tarakan agar seluruh anggota DPRD Tarakan satu suara dengan kami untuk menolak revisi UU KPK," ucapnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Alif mengatakan, revisi UU KPK yang telah disahkan ini, justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi.

"Kemerdekaan Republik Indonesia ini tidak akan tercapai selama korupsi masih marak di Indonesia. Kami minta DPRD Tarakan setuju menolak revisi UU KPK. Kalau mereka tidak setuju berarti korupsi itu sudah sampai juga ke daerah," katanya.

Setelah lima jam melakukan aksi demo, akhirnya Ketua DPRD Tarakan Sementara, Yulius Dinansus sepakat menandatangani surat yang diusulkan para demonstran

Usai ditanda tangani surat tersebut, pukul 13.30 Wita, akhirnya para demonstran masing-masing membubarkan diri.

Akan Disampaikan Kepada DPR RI

KETUA DPRD Tarakan Sementara, Yulius Dinandus, mengatakan, sebenarnya pihaknya setuju saja perwakilan para mahasiswa masuk ke kantor DPRD Tarakan.

"Hanya saja mereka tidak mau kalau perwakilan yang masuk. Mereka maunya semua mahasiswa masuk. Tentu saja tidak bisa, karena Polres Tarakan memiliki standar operasional pengamanan," ucapnya.

Menurut Yulius, pihaknya menampung segala aspirasi masyarakat, yang ada ke kantor DPRD Tarakan, termasuk aspirasi dari para mahasiswa yang menuntut menolak revisi UU KPK.

"Kami terima aspirasi mereka dan ini nantinya aspirasi mereka ini kami sampaikan kepada DPR RI. Kami akan segera membuat suratnya apa yang diinginkan para mahasiswa," ujarnya.

Yulius pun mempersilahkan kepada rekan-rekan mahasiswa yang ingin melihat langsung surat yang akan disampaikan kepada DPR RI.

"Kalau mau melihat surat yang kami buat untuk ditujukan DPR RI silahkan saja,"katanya.

Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan

DPRD Kota Balikpapan Menolak Revisi UU KPK dan KUHP

Badko HMI Kaltim-Tara Sebut Penolakan Revisi UU KPK Adalah Langkah yang Tepat

Spanduk-spanduk Kocak Warnai Aksi Tolak RUU KUHP dan KPK, Ada yang Promosi Jasa Buat Skripsi

Yulius menegaskan, DPRD Tarakan tidak bisa ikut menolak revisi UU KPK. Pasalnya itu bukan kewewenangan dan tugas dari DPRD Tarakan.

"Kita hanya bertugas untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ini kepada DPR RI. Intinya kami semua yang ada di DPRD Tarakan hanya bisa menyampaikan aspirasi yang diinginkan mahasiswa. Kalau untuk menolak tidak bisa, karena itu bukan kewewenangan kami," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved