Soal Rekam Pembicaraan hingga Penangkapan, 13 Kewenangan KPK yang Dipangkas dengan Revisi UU KPK

Pemerintah dan DPR telah resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau Revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019)lalu

Editor: Doan Pardede
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. 

Selama empat tahun mendatang akan menjadi masa depan suram (madesu) pemberantasan korupsi. KPK lemah, koruptor berjaya.

Cacat prosedural pembahasan Revisi UU KPK, penolakan dari KPK dan banyak pihak serta subtansi yang melemahkan KPK seharusnya bisa menyadarkan Presiden Jokowi untuk membatalkan dukungannya terhadap Revisi UU KPK yang baru saja disahkan.

Jika Presiden Jokowi tidak ingin kehilangan citranya dimata publik dan tidak ingin dianggap sebagai “pinokio” di era modern karena melanggar janji memperkuat KPK, maka salah satu jalan penyelematan KPK yang dapat dilakukan oleh Jokowi adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang intinya membatalkan Revisi UU (Pelemahan) KPK.

1: PERBEDAAN PENGATURAN KEWENANGAN PENINDAKAN KPK MENURUT UU KPK dan REVISI UU KPK

UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) Revisi UU KPK per 16 September 2019

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved