Soal Rekam Pembicaraan hingga Penangkapan, 13 Kewenangan KPK yang Dipangkas dengan Revisi UU KPK
Pemerintah dan DPR telah resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau Revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019)lalu
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi telah menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9/2019) lalu telah resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK.
Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.
• Seluruh Direktur Perum Perindo Ditangkap KPK saat sedang Rapat
• Mahasiswi Ilmu Hukum Uniba Ini Beri Tanggapan Seputar revisi UU KPK dan KUHP, Ini Penjelasannya
• Sederet Foto dan Poster Unik Saat Aksi Mahasiswa Menolak Revisi UU KPK dan RKHUP
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
Baik Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan sebagaimana dituduhkan banyak pihak.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (18/9/2019) kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sedikitpun pelemahan namun justru penyempurnaan.
Pernyataan Rebisi UU KPK memperkuat dan menyempurnakan KPK adalah pernyataan yang omong kosong dan menyesatkan.
Berdasarkan naskah Revisi UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK.
Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain :
- Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK)
- kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK)
- Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK)
- KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK)
- Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK).
Selain itu Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti
Namun jika dicermati kembali Revisi UU KPK yang telah disahkan dan membandingkan dengan UU KPK yang sebelum berlaku (UU 30 Tahun 2002), ternyata pelemahan KPK tidak saja terkait sejumlah hal seperti yang disebutkan diatas.