Soal Rekam Pembicaraan hingga Penangkapan, 13 Kewenangan KPK yang Dipangkas dengan Revisi UU KPK

Pemerintah dan DPR telah resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 atau Revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019)lalu

Editor: Doan Pardede
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. 

i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diperiksa;

g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan

h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.

KEWENANGAN KPK YANG HILANG PASCA REVISI UU KPK

A. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penyelidikan

1. melakukan merekam pembicaraan;

2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

3. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

4. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

B. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penyelidikan

1. melakukan merekam pembicaraan;

C. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penuntutan

1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

4. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

5. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

6. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

7. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

8. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

PERBEDAAN SUSUNAN TUGAS KPK MENURUT UU KPK dan REVISI UU KPK

UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) Revisi UU KPK per 16 September 2019

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jakarta, 21 September 2019

Emerson Yuntho

Pegiat Antikorupsi dan Anggota Koalisi”Save KPK”

Spanduk-spanduk Kocak Warnai Aksi Tolak RUU KUHP dan KPK, Ada yang Promosi Jasa Buat Skripsi

Komika Arafah Ikut Aksi Tolak RUU KUHP dan KPK, Bertahan di Gedung DPR RI Sampai Malam

Rocky Gerung Bicara Soal Demo UU KPK dan RKHUP, Ini Mengejutkan Sekaligus Menggembirakan

Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved