Perwujudan 100 Persen Akses Air Bersih dan Zero Tempat Kumuh, Itu Tanggungjawab Pemkab PPU
Pihak Dinas PUPR Penajam Paser Utara masih melakukan pipanisasi, ke wilayah yang belum tersambung pipa jaringan air bersih.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Untuk itu, dalam waktu dekat, ia akan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait status kejelasannya.
Luas bendungan Lawe-Lawe dibangun diatas tanah seluas 200 hektare, yang 100 hektare atau 50 persen lahan merupakan milik Pertamina yang dipinjam pakaikan.
Bendungan Lawe-Lawe yang terletak di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dibangun untuk mendukung peningkatan pasokan air baku dan air bersih Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Danum Taka, yang saat ini pembangunannya sudah 85 persen.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kejelasan status Bendungan Lawe-Lawe.
Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Haeran Yusni menjelaskan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan BPKP, didahului via sambungan telepon.
"Sudah ada hubungan komunikasi kemarin via telepon, dan suratnya juga akan dikirim secepatnya," katanya, Selasa (6/8/2019).
Objek yang diperiksa, tidak hanya persoalan tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dipinjam pakaian seluas 100 hektar dari keseluruhan tanah bendungan yakni 200 hektar, namun secara keseluruhan.
Tanah tersebut dipinjampakaikan dan secara multiyears telah dibayarkan sebanyak Rp270 miliar sejak 2014.
Sedangkan kontraknya dalam waktu dekat akan berakhir dan harus diperbaharui.
Namun karena tidak punya status yang jelas, dikhawatirkan oleh Pemkab PPU sewaktu-waktu lahan bisa diambil alih kembali oleh Pertamina.
"Namun itu baru asumsi, hasil pemeriksaan yang akan membuktikan. Setelah diperiksa baru kita tahu dimana letak kesalahan dan kekurangannya," lanjutnya.
Data-data akan dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal Bendungan Lawe-Lawe, seperti kontrak, pembayaran, dan lainnya.
"Semua kegiatan yang dilakukan di Bendungan Lawe-Lawe, akan diaudit dari awal sesuai amanah Pak Bupati," terangnya.
"Melalui audit, pihak Pertamina harus meyakinkan Kepala Daerah, bahwa tidak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud meminta pandangan BPKP terkait kejelasan status Bendungan Lawe-Lawe yang 50 persen tanahnya dipinjampakai oleh PT Pertamina (Persero).
Ia khawatir, karena tidak ada kejelasan status, sewaktu-waktu Pertamina akan mengambil alih lahan tersebut.
Pembangunan bendungan Lawe-lawe ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu dengan proyek tahun jamak atau multi year. Padahal awalnya, pembangunan yang dimulai saat Andi Harahap menjabat Bupati PPU periode 2008-2013 sempat tarik ulur, karena sebagian lahan yang akan digunakan merupakan milik Pertamina.
Dari luas lahan yang dibutuhkan sekitar 200 Ha, 50 persen merupakan lahan Pertamina. Setelah melakukan proses panjang akhirnya PT Pertamina mengibahkan lahan tersebut untuk selanjutkan akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Lawe-lawe kapasitas 11 juta kubik.