Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono di Tengah Kisruh Demo, Pengamat Beda Suara
Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono mendadak jadi perhatian publik di tengah kisruh demo. Dua dari pesohor tersebut ditangkap polisi,
Twit soal Papua Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alghiffari menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.
"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 23 September 2019, Dandhy memang aktif me-retweet unggahan yang mengangkat soal kisruh di Papua.
Ada juga beberapa twitnya yang khusus membahas soal peristiwa tersebut.
Ia juga membuat utas (thread) dengan mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.
Dalam utas tersebut, Dandhy menilai tampaknya kekerasan menjadi satu-satunya cara yang digunakan dalam menyelesaikan masalah di Papua.
"Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan. Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak. Sampai kapan?" demikian twit Dandhy.
Selanjutnya, Dandhy juga mengomentari sejumlah berita yang mengabarkan soal peristiwa di sana.
Dandhy juga mengomentari pemberitaan Kompas.com yang menyebutkan ada 16 warga tewas dan 65 terluka saat kerusuhan terjadi.
"Innalillahi. RIP. Jika ini terjadi di Jawa atau Jakarta seperti peristiwa Trisakti (Mei 1998) yang menewaskan 4 orang, tentu reaksi dan dampaknya akan lain. Tapi ini Papua. Seolah semua yang buruk kita anggap wajar terjadi dan ongkos "NKRI Harga Mati," kata dia.
Penangkapan Dandhy bermula saat ia baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.
Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
• Mengenal Sosok Dandhy Laksono, Jurnalis Idealis Sampai Kini Dituding Sebarkan Kebencian
• Awkarin Kaget Ditransfer Rp 50 Juta untuk Donasi Korban Kabut Asap Riau dan Kalimantan
• PSI Kecam Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananada Badudu, Tsamara Amany: Menambah Runyam Persoalan
• Awkarin hingga Joko Anwar, Inilah Pesohor Hiburan Tanah Air yang Beri Dukungan Nyata untuk Mahasiswa
Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
Dandhy dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo. (*)