Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Ada Pasal Selundupan di RKUHP
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir TribunWow.com dari saluran tayangan YouTube iNews TV, Rabu (25/9/2019), Mahfud MD menuturkan mendengar ada sejumlah pasal yang tak dibahas di rapat DPR RI namun tiba-tiba ada dalam draft RKUHP.
Mulanya ia juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
• Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Ada Dorongan Ketua DPRD Bontang Terjepit
• Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
• Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, 9 Mahasiswa Jatuh Pingsan Lantaran Hal Ini
• Mahasiswa di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, DPRD Kaltara Menjawab Mendukung
Ia menanyakan mengapa tidak dari dulu.
"Kenapa di ujung, itu juga pertanyaan saya ya, saya juga kenapa tidak dulu-dulu sih? Apa waktunya udah pendek? Kurang satu bulan waktu itu saya bilang ditunda saja semua. Menunggu periode baru," ujar Mahfud MD.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini juga mengatakan ada sejumlah kecurigaan yang diberikan dalam RKUHP.
"Tapi ini sudah semua, kecurigaan politik bisa bermacam-macam, ada yang bilang kalau positifnya itu karena DPR punya utang banyak untuk membuat RUU, segera disahkan saja agar kelar," ungkap Mahfud MD dalam memberikan sisi positifnya.
Disebutkan pula ada yang menuturkan RKUHP diselundupkan pasal-pasal yang tak ada dalam pembahasan rapat.
"Tapi ada juga yang bilang, bahwa ini mencuri-curi kesempatan saja agar orang tidak bisa membahas lagi sehingga masuk pasal-pasal yang tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh publik," paparnya.
Dirinya lantas mengatakan dengan jujur.
"Terus terang saya mendenagr begini ya, ada selundupan pasal-pasal yang tidak pernah dibahas DPR maupun pemerintah di dalam draft yang akan disahkan itu," ungkapnya.
Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal yang dimaksudkannya.
"Pemerintah sudah punya, jadi misalkan begini, orang berzina, nanti bisa dihukum kalau ada yang melaporkan," sebutnya.
"Lalu ada lagi kalimat yang masuk, 'Kepala Desa boleh menjadi pelapor kalau terjadi itu terjadi di desanya'. Itu tidak pernah dibahas tapi tiba-tiba masuk," paparya.
Dirinya lantas meminta agar semua pihak waspada mengamankan naskah.
"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankan naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."
"Terutama naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk. Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.
Ia lantas mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi hal itu.
Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.
"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.
"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."
"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 12.06:
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi soal adanya pasal selundupan di RKUHP.
M Atiatul Muqtadir mengaku marah saat mendengar ada pasal-pasal selundupan di RKUHP.
Dirinya menilai ada permasalahan yang besar dalam DPR RI.
"Kalau jujur kalau ini, saya malah tambah marah ya kalau dengernya. Saya pernah bilang bahwasanya peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dibentuk ruang tertutup yang sunyi dari kritik," kata dia
"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain. Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.
• Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan
• Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri
• RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
• Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati
(TribunWow.com/Vintoko)