Undangan Aksi SMA/SMK Beredar di Media Sosial, Disdikpora DIY Minta Mereka Tetap Belajar

Seluruh siswa/siswi SMA maupun SMK di DI Yogyakarta untuk mengikuti aksi pada Senin, 30 September mendatang.

Editor: Samir Paturusi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Rombongan pelajar menggunakan kendaraan menuju Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). di DIY juga ada edaran agar siswa ikut aksi pada 30 September 2019 

TRIBUNKALTIM.CO,YOGYAKARTA-Seluruh siswa/siswi SMA maupun SMK di DI Yogyakarta untuk  mengikuti aksi pada Senin, 30 September mendatang.

Bahkan undangan ini telah beredar luas. Rencananya, aksi akan digelar  pada pukul 07.30 WIB di Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Km.

Dalam undangan terbuka itu tertulis undangan terbuka tersebut dari Front Aliansi Siswa Pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta.

 Di dalam undangan yang tersebar terdapat pula lokasi titik kumpul regional Sleman, regional kota, regional Bantul, regional Kulonprogo dan regional Bantul.

Immawan Randy Tewas Saat Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Begini Kronologisnya

Mahasiswa Tewas Saat Unjuk Rasa di Kendari, IMM Banyumas Minta Kapolri Usut Tuntas

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku, sudah mengetahui adanya undangan terbuka tersebut.

"Dari medsos kami temukan ada undangan untuk melakukan demonstrasi pada tanggal 30," ujar Baskara Aji, di kompleks kantor Kepatihan, Kamis (26/9/2019).

Dilansir dari Kompas.Com, menanggapi beredarnya undangan aksi tersebut, Baskara Aji meminta kepada setiap sekolah mengkondisikan para siswanya agar tidak mengikuti aksi tersebut.

Sebab, tanggal 30 September 2019 merupakan hari aktif pembelajaran. Sehingga, para siswa diminta tetap masuk sekolah untuk mengikuti proses belajar.

"Saya tidak bermaksud untuk melarang anak-anak tidak boleh berpendapat. Tapi, ini itu jam sekolah, anak-anak harus sekolah," kata dia.

Aji menuturkan, jika para siswa ingin belajar bagimana demokrasi, bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Para siswa tidak perlu harus turun ke jalan untuk belajar demokrasi.

Menurut dia, setiap siswa yang tidak mengikuti proses pembelajaran tanpa keterangan yang jelas tentu akan diberikan sanksi. Hanya saja, sanksi ini bukan diberikan oleh dinas tetapi sekolah masing-masing.

Bentuk sanksinya pun berbeda-beda, sesuai dengan tata tertib yang ada disekolah tersebut. "Jadi, yang memberi sanksi sekolah sesuai dengan tata tertib masing-masing.

Pasca Operasi, Yusuf Kardawi Korban Unjuk Rasa Belum Sadarkan Diri

Unjuk Rasa di Samarinda Ricuh, Korban Berjatuhan, Berikut Enam Tuntutan Aliansi Kaltim Bersatu

Unjuk Rasa di Depan DPRD Kaltim Berakhir Rusuh, Anggota Dewan Ini Sebut Massa Aksi Tidak Solid

Kami serahkan saja kepada sekolah untuk bisa memberikan sanksi kepada anak-anak yang tidak hadir pada saat pembelajaran hari Senin," beber dia.

Sementara itu, SMK Negeri 3 Yogyakarta mengeluarkan surat edaran resmi dengan nomor 422/1736. Surat edaran ini ditujuan kepada orangtua atau wali siswa SMK Negeri 3 Yogyakarta.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menyikapi beredarnya undangan terbuka yang mengajak siswa dan siswi untuk mengikuti aksi pada 30 September 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved