Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Bila Mahasiswa Tetap Demo, Begini Tanggapan Rektor Unmul Samarinda

Menristekdikti Mohammad Nasir mengancam akan memberi sanksi pada rektor jika mengizinkan mahasiswanya untuk ikut demo.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Mensristek Dikti) Mohamad Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Jumat, (3/5/2019). 

"Satu, tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, itu sudah dinyatakan dicabut, menunggu pembahasan ulang," cuap Mahfud MD.

RICUH - Aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi Kaltim Bersatu di depan DPRD Kaltim berakhir ricuh, Kamis (26/9/2019).
RICUH - Aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi Kaltim Bersatu di depan DPRD Kaltim berakhir ricuh, Kamis (26/9/2019). (TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D)

Sehingga ia mengaku bingung ketika melihat para mahasiswa masih terus melakukan unjuk rasa dengan tuntutan mengenai RKUHP.

"Jangan demo kok berteriak cabut RUU KUHP terus. Sudah, sudah lama presiden," jelas Mahfud MD.

Kemudian perubahan lain yang dibuat Jokowi yaitu beberapa Rancangan Undang Undang (RUU) yang batal untuk disahkan.

"Yang kedua RUU Pemasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Hukum Pertanahan pengganti RUU Agraria juga sudah dinyatakan dicabut, RUU Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual juga udah dicabut, minerba juga," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan sudah ada banyak permintaan mahasiswa yang dipenuhi Jokowi.

"Jadi sudah banyak yang dikabulkan oleh presiden," ucap Mahfud MD.

Ia pun berharap agar para mahasiswa dapat melakukan demo dengan lebih bermutu lagi, dengan mengajukan permohonan yang berlum dipenuhi.

"Sehingga kalau memang masih mau demo, agar agak lebih bermutu gitu jangan minta itu lagi, karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," ucap Mahfud MD.

Sedangkan mengenai UU KPK, Mahfud MD menyebut, bahwa Jokowi tengah mempelajari untuk bisa mengambil sebuah keputusan.

Mahfud MD menilai hanya unjuk rasa mengenai UU KPK yang masih dianggap relevan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

"Nah soal Undang Undang KPK, ini presiden segera akan mengambil keputusan. Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," jelas Mahfud MD.

Lihat video berikut:

TERPOPULER - Kepolisian Sebut Mahasiswa di Kendari Tewas Saat Demo Kena Peluru Tajam, Usut Pelakunya

Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usia 19 Tahun

5 Fakta Penangkapan Ananda Badudu, Transfer Uang Rp 10 Juta untuk Mahasiswa Unjuk Rasa

Membaca Gerakan Kaum Muda Milenial, Lewat Unjuk Rasa, Mahasiswa Telah Tinggalkan Zona Nyaman

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Amirul Nisa)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved