Keroyok 8 Mahasiswa 2 Oknum Anggota Satpol PP Samarinda Jadi Tersangka, Aliansi Suryanata Siap Kawal

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan oleh Kapolres Samarinda mengenai dua tersangka tindak kekerasan, Aliansi Suryanata

TRIBUN KALTIM/ CAHYO WICAKSONO
Aliansi Suryanata saat melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan kelanjutan perkara pengeroyokan yang menimpa 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda pada 9 Agustus 2019 lalu. Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Keroyok 8 Mahasiswa 2 Oknum Anggota Satpol PP Samarinda Jadi Tersangka, Aliansi Suryanata Siap Kawal

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan oleh Kapolres Samarinda mengenai dua tersangka tindak kekerasan, Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) mengaku akan terus mengawal kelanjutan kasus ini.

Kasus ini terkait pengeroyokan 8 mahasiswa oleh Satpol PP samarinda, beberapa waktu lalu.

Kasus Pengeroyokan 8 Aktivis Mahasiswa, Aliansi Suryanata Desak Pemkot Segera Respons 5 Tuntutan

Korban Tindak Asusila Oknum Guru Ngaji di Samarinda Trauma, Tidak Mau Belajar Mengaji Lagi

Bangun 2 TPA Baru, Pemkot Samarinda Teliti Air Limbah di TPA agar Tak Cemari Sungai dan Bisa Diminum

Workshop Dewan Pers di Samarinda, Jangan Sampai Keluar dari Fungsi Pers Sebagai Alat Kontrol Sosial

Aliansi Suryanaya siap mengawal kasus hingga ke ranah hukum.

"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan  pengadilan," kata Korlap Aliansi Suryanata Yohanes Richardo, Kamis (3/10/2019).

Richardo menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan setegak-tegaknya hingga ada efek jera bagi pelaku pengeroyokan sehingga ke depannya ini menjadi contoh sekaligus pembelajaran kepada aparat penegak hukum.

"Biarkan hukum yang berbicara untuk membuktikan kebenaran tanpa adanya pembenaran hingga prosesnya dibawa sampai ke meja hijau.

Ke depannya ini jadi pelajaran bagi aparat supaya tidak bertindak sewenang-wenangnya," tandas Richardo.

Dirinya mengatakan pentingnya supaya masyarakat bisa menilai bahwa apapun kinerja dari aparat harus berlandaskan SOP dan aturan-aturan yang berlaku.

BREAKING NEWS Relawan Dipukul Warnai Musibah Kebakaran di Samarinda, 3 Rumah Ludes Terbakar

Prakiraan Cuaca BMKG Balikpapan Hari Ini, Samarinda Dijam Ini Turun Hujan, Jakarta Cerah Seharian

PLN Samarinda Akan Gelar Pelatihan Hafal Alquran di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim

Dua Calon TPA Baru di Samarinda, Bantuas dan Batu Cermin untuk Pembuangan Sampah Kota dan Palaran

"Pentingnya peningkatan SDM tiap aparat Samarinda agar segala tindakan di lapangan mengacu pada aturan yang ada, walau dalam hal ini penetapan tersangka terdapat dua orang saja,

namun menurut kami dua tersangka belum cukup sebenarnya dalam konteks pengeroyokan di lapangan melebihi dari dua orang," ucapnya.

"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan  pengadilan," tutup Richardo. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved