Pilkada Paser

Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Paser Banyak Berubah, Tim Paslon Layangkan Protes

Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Sarassani
KPU Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi PKPU 15/2019 dengan mengundang siapa saja yang ingin meramaikan Pilkada Paser 2020 lewat jalur perseorangan, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perubahan formulir model B.1-KWK Perseorangan menuai banyak protes tim bakal pasangan calon perseorangan atau paslon dan sebagian masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Terutama yang telah mengumpulkan syarat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK format lama dalam Pilkada Paser nanti.

Hal ini terungkap di sesi diskusi acara Sosialisasi PKPU 15/2019 yang digelar KPU Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (9/10/2019).

Umumnya peserta sosialisasi menyayangkan syarat dukungan harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, yang menggunakan format lama tidak diakui.

“Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, selain itu dianggap bukan syarat dukungan,” kata Ketua

KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada tribunkaltim.co.

Bagi tim atau masyarakat yang telanjur menggunakan model formulir B.1-KWK format lama, lanjut Qayyim, tidak bisa digunakan.

“Format lama dianggap bukan syarat dukungan. Iya (usaha yang telah mereka lakukan jadi sia-sia), tapi mau tak mau, itu harus kami sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, setidaknya tiga bakal paslon perseorangan yang ingin meramaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada 2020. Seperti H Herman Setiawan-Hj Nor Asiah, H Jurisa Fahroji-Hj Syarifah Masitah Assegaff, dan H Toni Budi Hartono-H Aji Sayid Faturrahman.

Namun undangan sosialisasi menurut Qayyim untuk siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

“Undangan terbuka, tidak langsung ditujukan ke bakal paslon perseorang yang telah mengemuka di masyarakat, tapi siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.

Pertemuan itu juga membahas perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Mekanismenya juga beda, dulu belum dilakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorang sudah bisa mendaftar, sekarang syarat pencalonan harus terpenuhi semua baru bisa mendaftar,” sambungnya.

Supaya setiap bakal paslon perseorangan dapat melengkapi syarat pencalonan sesuai tahapan Pilkada Paser yang telah ditetapkan, tambah Qayyim, KPU Paser juga mensosialisasikan tahapan penyerahan, penelitian dan tahapan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Tanggal 26 Oktober 2019 nanti kita melaksanakan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan sebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, penyampaian syarat dukungan 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” tambahnya.

Berikut beberapa tahapan Pilkada Paser 2020 yang perlu diketahui bakal paslon perseorangan;
*Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir pada tanggal 26 Oktober 2019.
*Pengumuman syarat minimal dukungan dari 25 November-8 Desember 2019
*Penyampaian syarat dukungan paslon perseorangan dari 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Sisi lainnya, masih seputar Pilkada Paser juga.

Konferensi Cabang (Konfercab) Ke VI Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabuten Paser telah menetapkan KH Maslekhan sebagai Rais Syuriyah PCNU Paser,.

Sedangkan H Khoirul Huda ST MM sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Paser periode 2019-2024.

Pemilihan pimpinan tertinggi (syuriyah) dan pelaksana (tanfidziyah) organisasi PCNU Paser ini berlangsung di Gedung PKK Tanah Grogot.

 Siswa MAN IC Paser Berjaya, Raih Juara Festival Fisika dan Lomba Kromosom di Universitas Mulawarman

 Kepengurusan Baru KONI Bontang dan Paser Akan Segera Dilantik

 Tersangka Dugaan Penculikan Bayi dalam Ayunan Ditangkap di Kabupaten Paser, Ternyata Ini Modusnya

 Bupati Yusriansyah Tandatangani NPHD, Anggaran Pilkada Paser Rp 32 Milliar

Bedanya syuriyah dipilih oleh para ulama-ulama NU, sedangkan tanfidziyah dipilih oleh Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MPCNU) 10 kecamatan.

Ketua Tanfidziyah PCNU Paser H Khoirul Huda ST MM saat ditemui tribunkaltim.co mengatakan bahwa ia tidak mencalonkan diri menjadi Ketua Tanfidziyah dalam Konfercab yang berlangsung Sabtu (5/10/2019) hingga Minggu (6/10/2019),

begitu pula figur calon Ketua Tanfidziyah yang lain.

“Saya tidak tahu kalau dicalonkan, begitu pula figur lain. Yang memahami perjalanan dan perkembangan organisasi 10 MPCNU, mereka yang memberikan amanah dengan cara memilih.

Jadi dipilih, kalau mencalonkan diri kita meminta untuk dipilih,” kata Khoirul Huda, Senin (7/10/2019).

Karena itu, lanjut Khoirul Huda, setelah ia dipilih oleh 9 dari 10 MPCNU, panitia menanyakan kesiapaannya.

“Karena ini amanah MPC, saya harus siap memikul amanah warga Nahdiyin.

Dan kesanggupan saya ini pun harus mendapat restu forum Konfercab,” sambungnya.

Sesuai tema Konfercab, membangun militansi dan kemandirian organisasi dalam menyongsong terbentuknya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

Sebagai daerah penyangga IKN, Ketua Tanfidziyah PCNU Paser ditugasi menambah wawasan dan memperbanyak kader NU Paser.

“Kami akan meningkatan komunikasi dengan MPC-MPC. Sebagai kabupaten penyangga IKN,

tentunya tidak semua pendatang yang membawa pengaruh baik, tugas kita lah membentengi kader kita dengan pendidikan dan pelatihan serta memperbanyak kader NU,” ucapnya.

Ditanya tentang rumor rencananya maju di Pilkada Paser 2020, Khoirul Huda mengaku ingin fokus di NU, tapi ia tak bisa menolak apabila diberi amanat.

“Saya kan bukan orang parpol, tapi kalau itu amanah saya harus siap. Yang jelas untuk sementara kita belum mengarah ke sana,” ungkapnya.

Khoirul Huda menegaskan NU merupakan organisasi kemasyarakatan ummat, tapi apabila ada kader NU yang maju, maka itu atas nama perorangan bukan atas organisasi.

“Bisa saja kader NU berlatar belakang berangam parpol, itu hak setiap individu kader NU, makanya NU secara organisasi netral tidak berpihak ke salah satu parpol manapun,” tambahnya.

 Bupati Yusriansyah Tandatangani NPHD, Anggaran Pilkada Paser Rp 32 Milliar

 Biaya Kegiatan Pilkada Paser Naik Rp 4 Miliar, Semula KPU Mengusulkan Rp 35 Miliar

 Partai Berkarya Pilih Golkar Koalisi di Pilkada Paser 2020, Usung H Kaharuddin Modal 6 Kursi

 Biaya Pilkada Paser 2015 Diusulkan Rp 39, 1 Miliar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved