Pemerintah Akan Hapus IMB Gara-gara Dianggap Hambat Investasi, Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Perpu tentang Omnibus Law.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Sofyan menyatakan hal ini saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9).
IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti.
• REI Balikpapan Prediksi Tahun 2020 Laju Properti Meningkat Lantaran Ibu Kota Negara RI di Kaltim
• September Harga Properti Agung Podomoro Land Akan Naik, Berharap Jadi Icon Ibu Kota Baru
• Wacana Ibukota Negara Pindah ke Kaltim, Saatnya Berinvestasi Properti di Balikpapan
• Ada Captive Market 1,5 Juta Orang, REI Lirik Pengembangan Properti di Calon Ibu Kota Baru Indonesia
"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law.
"Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison menjawab Kompas.com, Jumat (20/9).
Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut.
Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.
Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi.
"Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun.
Harun mencontohkan rumit dan kompleksnya proses perizinan di Provinsi DKI Jakarta.
Sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mendorong bisnis properti, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bangkit kembali.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.
