Pemerintah Akan Hapus IMB Gara-gara Dianggap Hambat Investasi, Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Perpu tentang Omnibus Law.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
ILUSTRASI. Citraland Cirebon - PT Ciputra Development Tbk 

Jadi, lanjut dia, akan sangat sulit jika IMB dihapuskan begitu saja, meskipun ide ini bagus karena memangkas proses birokrasi.

Harun menegaskan, penghapusan IMB akan berdampak pada outcome yang tidak diharapkan, seperti tata ruang yang semrawut.

"Bagi kami developer, tidak mau hal ini terjadi. Karena kalau semrawut tidak baik untuk properti. Sebaliknya, kota yang tertata akan lebih positif untuk bisnis properti," ucap Harun.

Konsep Omnibus Law sejatinya mengemuka sejak 2017 lalu.

Saat itu, Sofyan melontarkan tentang konsep ini karena tumpang tindih regulasi, khususnya terkait investasi.

Mengutip hukumonline.com, Omnibus Law juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.

Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Ketua Kadin Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mendukung semua perizinan yang dinilai pro-bisnis.

"Tetapi, semua perizinan, termasuk IMB, sebaiknya dievaluasi, dan dijadikan lebih sederhana, termasuk proses pengurusan IMB," kata Hendro kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Oleh karena itu, lanjut Hendro, pihaknya akan menunggu aturan yang lebih jelas, dan berharap dalam proses tersebut, pengembang dijadikan mitra dalam melakukan kajian dan diskusi agar hasilnya lebih efektif.

Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi berpendapat senada.

Menurut dia, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.

Camden House, perumahan dengan konsep baru di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini menggabungkan antara konsep komplek mungil, landed house, dan apartement service. (Tabitha/C22) Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi.

"Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun.

Harun mencontohkan rumit dan kompleksnya proses perizinan di Provinsi DKI Jakarta. Sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mendorong bisnis properti, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bangkit kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved