Pemerintah Akan Hapus IMB Gara-gara Dianggap Hambat Investasi, Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Perpu tentang Omnibus Law.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.
Sejumlah persoalan
Untuk diketahui, IMB adalah benteng terakhir yang harus dikantongi pengembang (juga masyarakat umum) untuk mendirikan sebuah bangunan, baik rumah atau fungsi dan jenis properti lainnya.
Esensi IMB adalah izin pemanfaatan ruang yang paling teknis dan paling terakhir sebelum suatu pembangunan bisa dilaksanakan.
Adapun izin pemanfaatan ruang lain adalah izin prinsip, izin lokasi, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT).
Kewenangan untuk izin prinsip diserahkan kepada pemda.
Namun, untuk izin lokasi dan IPPT sejatinya diterbitkan sebelum IMB untuk proyek-proyek tertentu atau untuk perolehan tanah yang melebihi skala luasan tertentu.
Nah, jika IMB yang dalam konteks pemanfaatan ruang adalah izin terakhir sebelum suatu pembangunan dilaksanakan, apa esensi ketiga izin sebelumnya?
Apa itu berarti semua izin pemanfaatan ruang juga dihapuskan? Menurut pakar dan pengamat hukum properti Eddy Leks, jika IMB hilang, izin-izin sebelumnya menjadi tidak relevan lagi karena yang paling teknis adalah IMB.
Akibatnya, hal ini akan menimbulkan sejumlah persoalan baru yang tak kalah pelik.
Alih-alih memperlancar investasi properti, malah lebih kompleks kemudian dan berdampak pada persoalan hukum.
"Apakah penghapusan IMB itu berarti semua bangunan yang dibangun di atas tanah dianggap bangunan legal?
Bagaimana kemudian membedakan bangunan yang ilegal atau bangunan liar yang dibangun tidak ada IMB?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-citraland-cirebon-pt-ciputra-development-tbk.jpg)