Pemerintah Akan Hapus IMB Gara-gara Dianggap Hambat Investasi, Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Perpu tentang Omnibus Law.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
ILUSTRASI. Citraland Cirebon - PT Ciputra Development Tbk 

Jika tidak ada lagi IMB, bukankah justru bangunan-bangunan liar tersebut bisa dianggap legal?" tanya Eddy.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib persyaratan pemanfaatan ruang yang diatur dalam peraturan zonasi, seperti koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), rekomendasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), analisisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), analisa dampak lalu lintas, dan izin lingkungan?

Itu semua adalah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum IMB dikantongi. Meskipun tidak semua IMB wajib memperoleh hal tersebut.

Namun, untuk pengembangan proyek-proyek tertentu dan di zonasi-zonasi tertentu, ketentuan-ketentuan tersebut menjadi relevan. Jika IMB hilang, bagaimana pengawasan terhadap pembangunan dilaksanakan oleh pemda?

Bukankah akan lebih mudah dan bijaksana “mencegah” daripada “mengobati”? Artinya, tentu lebih bijak melakukan pengawasan sebelum bangunan telah dibangun, dibandingkan, melakukan pembenahan setelah bangunan jadi dan operasional.

Eddy mencoba memahami alur pemikiran Sofyan yang mengatakan bahwa akan ada standardisasi untuk bangunan.

Dia melihat, standar yang dimaksud kemungkinan besar masih akan bersifat umum, meski mungkin akan dibedakan sesuai dengan tipe dan fungsi bangunan. Pengendalian dan pengawasan Hanya, hal tersebut pun bakal menimbulkan dampak lebih luas.

Terutama jika dikaitkan dengan konteks hukum perumahan dan hukum rumah susun. Di dalam UU Perumahan, khususnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11/PRT/M/2019 terkait Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, IMB itu adalah prasyarat pemasaran dan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli. 

Dengan hilangnya IMB dan diganti dengan standar-standar tertentu, akan mereduksi atau bahkan menghilangkan aspek perlindungan hukum kepada konsumen selaku pembeli unit rumah atau unit rumah susun. Selain itu, IMB dibuat sebagai syarat pemasaran atau penjualan unit rumah/rumah susun.

Hal itu dimaksudkan agar bentuk bangunan yang dipasarkan di dalam brosur dan iklan tidak berubah atau tidak berbeda dengan apa yang sesungguhnya dibangun kemudian oleh pengembang. Unit-unit yang dijual misalnya, tidak akan berubah menjadi lahan parkir setelah pembangunan.

"Jika IMB hilang, bagaimana konsumen kemudian melakukan pengawasan terhadap pembangunan?" kata Eddy.

Menurut Eddy, untuk mengatasi persoalan pelik dan rumitnya perizinan guna menarik investasi properti lebih banyak, pemerintah cukup menghilangkan instrumen izin pemanfaatan ruang lainnya seperti izin prinsip, izin lokasi, dan IPPT.

Ketiga izin ini tidak diperlukan sepanjang setiap daerah sudah mempunyai Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan peraturan zonasi (PZ) yang lengkap.

Dengan demikian, pemerintah cukup melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan IMB.

"Tentunya proses perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana, tapi pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi pengawasan sebelum pembangunan dilaksanakan," tuntas Eddy.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved