Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Rido menyampaikan, saat ini Kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, terkait
kasus yang melibatkan pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini, termasuk asal barang haram tersebut.
"Kami berupaya, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tutur Rido.
Adapun anggota Opsnal Resnaroba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti Sebagai Berikut :
1.10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 489,42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto.
2. 1 (satu) buah kaleng biskuit khong guan
3. 1 (satu) plastik kresek warna hitam.
4. 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih.
5. 10 (sepuluh) lembar kertas karbon hitam
6. 1 (satu) unit sepeda motor vixion KT 3964 OL
7. 1 (satu) unit hp vivo warna hitam.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114
dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam
(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh
Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)
Baca Juga;
• Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi
• Jualan Sabu Untuk Nafkahi Keluarga, Pria Satu Anak Diciduk Saat Menunggu Pembeli di Depan Gang
• Dibayar Rp 500 Ribu Siswi SMA Rela Hubungan Badan dengan Pengedar Sabu, Selanjutnya Gratis
• BNN Ungkap Sabu 38 Kg di Kalimantan Timur, Dosen Hukum Sebut Tamparan Keras Bagi Aparat di Daerah