Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara Evaluasi Tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara Evaluasi Tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara evaluasi tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Penajam Paser Utara menggelar 'ngopi' atau ngobrol Pemilu, Kamis (31/10/2019) di Cafe BDC, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Turut hadir dalam acara 20 partai politik ( parpol ), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ), Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) setempat.
Kegiatan Ngopi berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
BACA JUGA
Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker
2 Tahun Lalu Wika Salim juga Pernah Viral di Instagram karena Video Amoral, Kini Rayu Ariel NOAH
Ucapan Saat Pilpres 2019 Ini Diungkit, Menhan Prabowo yang Baru Seminggu Dilantik Akan dipanggil DPR
Effendi Gazali Prediksi Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 jadi Presiden Usai Jokowi, Asalkan Begini
Serta Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Sehubungan dengan itu, kami laksanakan ngobrol pemilu bareng dalam rangka evaluasi tahapan maupun pencalonan Pemilu 2019 kemarin," kata Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana pada Kamis (31/10/2019).
KPU Penajam Paser Utara menganggap masih ada beberapa tahap yang masih kurang.
Sesuai masukan dari parpol dalam diskusi tersebut, poin yang butuh garis bawah adalah masa kampanye yang terlalu panjang hingga 7 bulan, C6 lambat diberikan,
hingga sumber daya manusia dari penyelenggara pemilu yang masih minim.
"Ke depan kami akan tingkatkan kembali dengan berkomunikasi dengan stekholder, baik Kesbangpol, Bawaslu dengan Pemerintah Daerah," tambah Irwan Syahwana.
" Agar ke depan pelaksanaan lebih berkualitas, bermartabat dan terhindar dari sengketa pemilu," sambung Irwan Syahwana.
Kepala Divisi Hukum KPU Penajam Paser Utara, Asmadiana menambahkan karena tahun depan di Penajam tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Kabupaten/Kota lain,
evaluasi pencalonan anggota DPRD dipilih untuk dibahas kembali.

BACA JUGA
Tak Perlu Diulang, Pemkab Penajam Paser Utara Harap PraKualifikasi Tol Teluk Balikpapan Tetap Jalan
Ribuan Warga di Penajam Paser Utara Masih Terdata Penduduk Ganda, Disdukcapil Beberkan Alasannya
Calon Ibu Kota Negara Belum Punya Perpustakaan, DPA Penajam Paser Utara Ajukan Anggaran Rp 10 Miliar
Calon Ibu Kota Negara Tak Dapat Formasi CPNS 2019 Ini Upaya yang Ditempuh Pemkab Penajam Paser Utara
Karena sama sekali belum ada atensi dalam hal evaluasi pencalonan, hanya evaluasi mengenai kampanye.
Bagian pencalonan merupakan bagian urgensi dalam tahapan pemilu.
Banyak masalah dihadapi KPU dalam hal pencalonan, yang bakal calonnya banyak bermasalah.
"Kami dari pihak penyelenggara melakukan tahapan sebaik mungkin sesuai aturan dari pusat,
sedangkan stekholder dari peserta pemilu menilai banyak yang harus dievaluasi," pungkas Asmadiana.
BACA JUGA
Tunggakan PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Capai Rp 1,1 Miliar, Berikut Alasannya
Bantuan Uang Tunai Kepada Korban Kebakaran di Penajam Cukup Untuk 6 Bulan, Ini Rincian Bantuannya
Status Tanggap Darurat Bencana Ditutup, BPBD Penajam Salurkan Bantuan ke Tempat Tinggal Baru Korban
Pos Pengungsian Korban Kebakaran di Penajam Ditutup Besok, Tiap KK Diberi Bantuan Rp 5 Juta
Perbaikan Pelabuhan Speedboat Penajam Rampung November, Habiskan Anggaran Rp 200 Juta