BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta

Kali ini iuran BPJS Kesehatan naik 100 Persen, warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan asuransi swasta.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO BPJS Kesehatan
ILUSTRASI - BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan memberikan update informasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membuka layanan MCS BPJS Kesehatan di halaman kantor Kelurahan Gunung Samarinda Baru. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini iuran BPJS Kesehatan naik 100 Persen, warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan asuransi Swasta  

Ada warga sikapi adaranya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini sudah sah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Kali ini warga merasa kaget, seluruh anggota keluarganya pemakai BPJS Kesehatan, tentu tambah beban banyak, keluar uang banyak untuk bayar iuran per bulan. 

Tak tanggung-tanggung, iuran yang diterapkan BPJS Kesehatan ini naik 100 persen. 

Hal itu mendapat respon pengguna BPJS Kesehatan. 

Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya

Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget, setelah mendengar adanya informasi BPJS Kesehatan naik 100 persen.

Dampak kenaikan BPJS Kesehatan 100 persen tersebut, menumbuhkan keinginan pasien BPJS Kesehatan beralih ke asuransi swasta.

Sebab, apabila dihitung kembali, diharuskan pasien kelas I BPJS Kesehatan bayar Rp 800 ribu, mengingat banyak anggota keluarga pakai BPJS Kesehatan.

Simak pengakuan Tan Kim Hoa pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget setelah mendengar informasi iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.

 Tan Kim Hoa (67) kaget ketika mendengar iuran BPJS Kesehatan naik hampir 100 persen.

Ia langsung kefikiran anaknya yang harus mengeluarkan kocek Rp800 ribu setiap bulannya jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik.

"Hah? Naik? Kata siapa? Saya belum tahu? Itu memang sudah pasti?" kata Tan Kim Hoa balik bertanya ketika ditanyai pendapat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tan saat itu tengah membantu suaminya menjalankan pengobatan Prostat di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ia sudah berada di rumah sakit itu sejak pukul 09.00 WIB.

"Mau pulang dulu jauh, habis rumah di Angke," kata Tan ditemui Kamis (31/10/2019) sore.

Tan mengaku tidak tahu menahu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Selama ini keluarganya berlangganan kelas I BPJS Kesehatan.

Ada 5 anggota BPJS Kesehatan di dalam Kartu Keluarga (KK) Tan.

Kata Tan, anaknya yang kerap membayarkan langganan BPJS Kesehatan nya dan suaminya.

"Saya jadi kepikiran anak saya, apa berhenti langganan saja ya?" tanya pendapat Tan.

Kegelisahan Tan bukan tanpa sebab.

Kalau saja BPJS Kesehatan benar-benar naik 100 persen, maka anak Tan harus mengeluarkan Rp160 ribu peranggota.

Kalau dikali 5 anggota berarti totalnya mencapai Rp 800 ribu.

Kata Tan, selama ini ia dan suaminya hanya bergantung pada anaknya.

Sebab keduanya sudah cukup renta untuk mencari uang.

"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.

Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal.

Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.

"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.

Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.

Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik.

"Kalau kaya gini mending asuransi swasta dong? Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional.

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN Ditandatangani Jokowi

Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus

Beda Nasib Gibran Rakabuming Putra Jokowi dari PDIP dengan Paundra Cucu Soekarno di Pilkada Solo

Bambang Soesatyo akan Jadi Preman Buas untuk Jokowi, Malah Rocky Gerung dan Ade Armando yang Ribut

Ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019). (CC/Desy Selviany)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget Harus Bayar Iuran Rp 800 Ribu: Mending Asuransi Swasta Dong?, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/01/pasien-kelas-i-bpjs-kesehatan-kaget-harus-bayar-iuran-rp-800-ribu-mending-asuransi-swasta-dong?page=all.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved