Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2020, Masyarakat Memilih Turun Kelas, Ternyata Ini Alasannya
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan.
Mereka menilai, kenaikan iuran tersebut memberatkan di tengah situasai ekonomi yang tak menentu.
Salah seorang anggota BPJS Kesehatan yang menolak kenaikan iuran tersebut adalah Eviani Masitoh, warga Pancuran, Salatiga.
Eviani mengaku dalam posisi dilema karena jika terus membayar iuran akan sangat berat bagi keuangan keluarganya. "Tapi di sisi lain, kesehatan itu faktor yang penting juga," ujarnya, Kamis (31/10).
• Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus
• Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas
Setiap bulan, pedagang di Pasar Raya Salatiga ini membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dengan tiga anggotanya sebesar total Rp 240.000 dengan rincian per orang Rp 80.000 per bulan.
"Kalau nanti jadi bayar setiap bulan Rp 160.000 (per orang), wah ya tentu berat. Belum lagi kebutuhan sehari-hari yang harganya juga terus naik," kata Eviani.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang mengungkapkan bahwa melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal.
M Iqbal juga mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun.
"Memang ada syarat bergeser dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3. Syaratnya harus sudah jadi peserta selama 1 tahun," ujarnya.
• Ratusan Orang Ikut Seminar Kesehatan Geriatri, Pentingnya Pengasuh Memahami Kondisi Orang Lansia
• Tak Lagi Termurah Rp25ribu, Daftar Kenaikan Iuran BPJS Sesuai Perpres, Aturan ASN, TNI-Polri Berubah
• BPJS Kesehatan Sosialisasikan Penyesuaian Program JKN KIS di UWGM Samarinda
Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu 1 tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.
"Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing," ujar Iqbal.
Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.
"Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok," tutur Iqbal.
Ikut Regulasi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan masyarakat harus mengikuti regulasi yang ada apabila berniat ingin turun kelas peserta BPJS Kesehatan.
"Pemerintah sudah mendengarkan dana luar biasa untuk masyarkat melalui PBI ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada," kata Terawan.
Seharusnya lanjut Terawan, masyarakat membela pemerintah karena sudah berjuang untuk mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.
Apalagi pemerintah sudah memberikan anggaran yang sangat besar untuk hal tersebut.

"Kalian semua harusnya membela bagaimana pemerintah berjuang untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan untuk PPBU itu kan dianggap mampu, nah sekarang mau bela yang mana, ya bela orang yang kurang mampu lah, kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa.," ujar Terawan.
Presiden Jokowi memang sempat menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Kamis (31/10).
Ini karena banyak pihak menyoroti iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020.
Dimana Jokowi telah sepakat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
Jokowi mengingatkan para menteri agar hati-hati menjelaskan pada masyarakat soal keputusan pemerintah menaikkan iuran.
Pasalnya, di tahun 2019, pemerintah telah menggratiskan 96 juta warga yang berobat di rumah sakit daerah, sehingga anggaran total yang disubsidi mencapai Rp 41 triliun.
"Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget,"ujarnya.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," tambah Jokowi.
Jokowi melanjutkan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.
Dia kembali berpesan agar ke depan jangan ada lagi rakyat yang berfikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.
Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar Jokowi. (tribun network/fia/gen/sen/wly)