Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS 2019.
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
2. Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS / CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Lokasi Polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.
3. Teliti kembali berkas Anda, apabila sudah lengkap dan formulir sudah diisi dengan benar maka serahkan ke petugas.
4. Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing ( WNA ).
Untuk Anda yang belum pernah membuat SKCK, maka Anda bisa membuat baru SKCK.
Dokumen untuk pembuatan SKCK baru, memiliki perbedaan dengan yang memperpanjang SKCK.
Berikut ini prosedur untuk Anda yang ingin membuat SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.