Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS 2019.

Editor: Syaiful Syafar
Facebook
Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan 

Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai tanggal 11 November.

Sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka, Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan salah satunya SKCK.

Baca juga:

Tidak Dapat Kuota CPNS 2019, Jangan Khawatir, Penerimaan CPNS 2020 Siap Dibuka, Ini Tips untuk Anda

BREAKING NEWS - Ada Pelamar Spesial CPNS 2019 dan Peluang Lulus Bisa Lebih Besar, Bisa Tak Ikut SKD

Syarat SKCK online skck.polri.go.id di Semarang, Karawang, Palembang & Lainnya, Bisa untuk CPNS 2019

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan ada tidanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Namun, SKCK ini memiliki batasan waktu.

SKCK hanya berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sehingga untuk Anda yang sebelumnya sudah pernah memiliki SKCK tetapi telah melewati masa berlaku, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK kembali.

Berikut ini beberapa cara yang perlu Anda lakukan untuk perpanjangan SKCK adalah:

1. Datanglah ke Polres sambil membawa dokumen:

- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved