Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek
Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di TKP yang sama, hanya berselang lima menit.
Mereka saling berkaitan namun masing-masing memiliki barang haram sendiri.
Kasatreskoba Polres Kutai Timur, Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba melalui penyelidikan lapangan yang cukup panjang.
Hingga akhirnya bisa mengamankan Rusly (29) warga Jalan Ding Bong RT 4 Desa Nehas Liah Bing, dan Habarudin (29), warga Desa Diaq Lay.
Keduanya tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Mereka diamankan di Jalan Ding Bong Desa Nehas Liah Bing, sekitar pukul 17.00 wita dan 17.05 wita.
“Dari tangan Rusly kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,75 gram yang dipergoki berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Sedangkan pada tersangka Baharuddin, polisi menyita 11 poket sabu seberat 6,63 gram yang disimpan dalam dompet perhiasan.

Dompet tersebut ditemukan aparat saat dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka,” ungkap Chandra, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Senin (11/11/2019).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.