Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya

Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya

TRIBUNKALTIM.CO/ MARGARET SARITA
Uji narkoba dengan teknik saliva atau sampel air liur di lingkungan PT KPC oleh Polres dan BNK Kutai Timur 

Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan kurungan.

“Setelah ini, kami upayakan menggandeng komponen masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran narkoba di Desa Nehas Liah Bing.

Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan pedalaman, namun tak sedikit kasus narkoba, terungkap di desa tersebut,” kata Chandra. (*)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved