11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Laporan

11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Aduan

Tribun kaltim/Budhi Hartono
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penyelesaian Sengketa, Hari Dermanto 

BACA JUGA

Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda

Anggaran Pilkada Samarinda Sudah Final, Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda Segera Teken BPHD

Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya

VIDEO - Aksi Damai di Bawaslu Samarinda, Berikut Ini Tiga Tuntutan Mahasiswa

Persoalan lainnya pula, dibeberkan Hari Hari Dermanto, adalah perbedaan persepsi antara Bawaslu Kaltim dengan anggota Gakumdu.

Pasalnya, selain Bawaslu Kaltim didalam Gakumdu juga ada Polisi dan Jaksa.

Tidak jarang perbedaan pandangan terhadap bunyi Undang-undang membuat laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Ada konflik norma dalam tataran kita. Perbedaan persepsi dalam undang-undang juga menjadi alasan.

Misalnya saja dalam aduan money politic, maka niat tidak dapat adili.

Meskipun, ada yang diduga menerima tapi mereka tidak mau mengaku dan dimintai keterangan. Jadi semua itu terkait,” papar Hari Dermanto.

BACA JUGA

Mirza Icha Jikustik Tatap Pilkada Samarinda Antara Maju Independen dan Tawaran dari 3 Partai Politik

Lowongan Kerja Info Loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya

Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved