11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Laporan
11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Aduan
BACA JUGA
Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Anggaran Pilkada Samarinda Sudah Final, Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda Segera Teken BPHD
Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya
VIDEO - Aksi Damai di Bawaslu Samarinda, Berikut Ini Tiga Tuntutan Mahasiswa
Persoalan lainnya pula, dibeberkan Hari Hari Dermanto, adalah perbedaan persepsi antara Bawaslu Kaltim dengan anggota Gakumdu.
Pasalnya, selain Bawaslu Kaltim didalam Gakumdu juga ada Polisi dan Jaksa.
Tidak jarang perbedaan pandangan terhadap bunyi Undang-undang membuat laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Ada konflik norma dalam tataran kita. Perbedaan persepsi dalam undang-undang juga menjadi alasan.
Misalnya saja dalam aduan money politic, maka niat tidak dapat adili.
Meskipun, ada yang diduga menerima tapi mereka tidak mau mengaku dan dimintai keterangan. Jadi semua itu terkait,” papar Hari Dermanto.
BACA JUGA
Mirza Icha Jikustik Tatap Pilkada Samarinda Antara Maju Independen dan Tawaran dari 3 Partai Politik
Lowongan Kerja Info Loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya
Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur