11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Laporan

11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Aduan

Tribun kaltim/Budhi Hartono
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penyelesaian Sengketa, Hari Dermanto 

BACA JUGA

Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda

Mirza Icha Jikustik Tatap Pilkada Samarinda Antara Maju Independen dan Tawaran dari 3 Partai Politik

Lowongan Kerja Info Loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya

Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur

Dimana, , dukungan tersebut tersebar minimal di 6 kecamatan se-Kota Samarinda, dengan dukungan di setiap kecamatan di atas 50 persen.

“Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016,

perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” kata Firman Hidayat.

Firman Hidayat juga menyatakan, agar setiap calon persoalangan nantinya tidak serta merta menyampaikan dukungan dengan caa menggabungkan seluruh dukungan menjadi satu.

Akan tetapi, diharapkan okehnya, agar dukungan yang disampaikan secara terpisah.

“Maksudnya, dukungan itu dipisahkan per kecamatan dan per kelurahan.

Sebab, ini menyangkut dengan sebaran. Jadi, jangan nanti menyerahkan dukungan itu digabung semua seluruh kecamatan.

BACA JUGA

Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda

DPD Gerindra Kaltim Siapkan Empat Kader Jelang Pilkada Samarinda

Maju di Pilkada Samarinda, Andi Harun Beberkan 10 Program Unggulan

Siap Maju di Pilkada Samarinda, Wawali M Barkati Siap Maju Independen Bila Tak Ada Partai Mengusung

Artinya, saya minta penyampaian dukungan secara tertib dan rapi,” tutur Firman Hidayat.

Sedangkan untuk jalur partai, Firman mengungkapkan, sesuai UU diatas maka calon harus memiliki dukungan 20 persen dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Samarinda.

Sehingga, sesuai perhitungan, Firman menyatakan, calon harus didukung 9 kursi.

“Jadi hitungannya itu begini. Kan kursi di DPRD Samarinda itu sebanyak 45 kursi.

Nah, 20 persennya itu sebanyak 9 kursi. Jadi, calon jalur partai harus ada dukungan 9 kursi ini.

Dukungan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan,” kata Firman Hidayat. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved