TERUNGKAP 157 Perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Tribunkatim.co/HO HUMASKAB KUKAR
Sekda Kukar Sunggono memimpin rapat. Terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini terungkap 157 perusahaan di Kutai Kartanegara Belum Terdaftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Kukar

Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara adakan kegiatan sarasehan Pendapatan Daerah di Pendopo Odah Etam Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur pada Kamis (21/11/2019).

Dalam kegiatan ini tujuannya agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak.

Sekda Kukar Imbau Pejabat tak Terima Parsel dari Perusahaan

Sekda Kukar: Usulan Anggaran Pilbup 2020 Masih Akan Diverifikasi TAPD

Namun dari ratusan perusahaan yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal tersebut disayangkan oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ( Kaltim ) Sunggono, dalam sambutannya.

Menurutnya dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah.

Jika memang pajak diserap secara maksimal, otomatis pemerintah memiliki cadangan Pendapatan Asli Daerah selain sektor tambang.

Sebab Sunggono meyakini jika PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena SDA yang tidak terbarui.

"Sehingga membuat struktur APBD lemah dan rentan karena sumber daya alam tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu. Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah. Agar struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono dalam sambutannya di aula Pendopo.

Dari data yang dihimpun sekitar 258 perusahaan yang terdaftar di kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanya 101 perusahaan saja yang terdaftar wajib pajak.  Sisanya 157 belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Ia mengingatkan kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Sebab itu bisa menjadi temuan dari audit BPK terhadap pemasukan kas pemerintah.

"Bisa kontribusi ke pemerintah daerah celakanya orang yang tidak patuh kita yang ditegur BPK," ucap Sunggono.

Sumber pajak yang berpotensi mengisi kas Pemda antara lain pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, PBB P2, dan BPHTB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved