Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan
Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar
Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar
Jajaran tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai adanya ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi jika paket tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja.
Tak sampai di situ, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan penyelidikannya untuk mengetahui siapa yang menerima paket tersebut dengan cara membuntuti.
"Jadi kita dapat laporan dari masyarakat, tim langsung menyelidiki kawasan tersebut, dari hasil penyelidikan benar jika ada ganja, lalu kita buntuti biar kita tahu siapa penerimanya," tambah Kasubdit III AKBP Musliadi Mustafa.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka pertama yang berinisial H (30) merupakan orang yang menerima paket tersebut dan berhasil dibekuk di Jalan Sumber Rejo V No. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket daun ganja seberat lebih kurang 1 kg.
"Kita tangkap di rumahnya, terus geledah, kita menemukan 1 kg paket daun ganja," imbuhnya.
Selain itu, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengintrogasi tersangka berinisial H (30) untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim mendapatkan info dari mana ganja tersebut berasal.
Alhasil, tersangka kedua berinisial (S) berhasil ditangkap di sebuah cafe saat dirinya sedang duduk bersama temannya di daerah perumahan Wika.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 Kg, dan dua buah hp berwarna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
