Kisah Warga Kompak Tangkap Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Berawal dari Bisik-bisik Korban

Seketika, warga pun geger dengan pengakuan korban. Eko dan beberapa warga lain pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.

Editor: Doan Pardede
AlexLinch
Ilustrasi rudapaksa 

Jelas kasus di mencuat, membuat banyak kaget warga di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Begitu mengiris hati, ayah kandung tega menodai sendiri anaknya yang masih belasan tahun.

Di bawah ancaman, bocah 14 tahun di Balikpapan dicabuli ayah kandungnya sendiri selama 6 tahun.

Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu.
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu. (TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini)

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini warga Balikpapan dibuat geger oleh kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri.

Peristiwa naas ini menimpa seorang siswi kelas 2 SMP berusia 14 tahun, warga salah satu kecamatan Balikpapan Selatan.

Tersangka tak lain adalah ayah kandungnya sendiri yang mencabuli anak perempuannya.

Hal itu telah berlangsung lebih kurang enam tahun, sejak SN (14) duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Menurut pengakuan gadis malang tersebut, Ia sering mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya.

Sang ayah MH (39) yang tinggal satu rumah dengan korban sering melakukan aksi tak terpuji baik dalam keadaan sadar maupun mabuk.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Pelaku mengancam dan mengiming-imingi uang Rp 50.000 kepada pelaku.

Jika korban tak mau melayani nafsu bejat ayahnya dia diancam akan dipukul.

Jelas saja tindakan itu merupakan pelanggaran pidana, mengancam nasib masa depan sang anak yang masih muda.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan kepada anak kandungnya telah dibekuk Polres Balikpapan di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan.

"Iya benar jadi ada iming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," beber AKP Costa Siahaan.

Polres Balikpapan mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru, celana panjang jeans berwarna warni, BH berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.

Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MH harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

"Di atas 15 tahun penjara, makanya kita lakukan penahanan," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.

Di Bawah Ancaman, Bocah 14 Tahun di Balikpapan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun

Kisah Korban Asusila, Siswi SMA Ini jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Sejak Usia 11 Tahun

Bocah 5 Tahun Tewas Usai Rudapaksa, Ayah Kandung Minta Pelaku Hukuman Mati

Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved