Perpanjangan SKT FPI Belum Dikeluarkan Kemendagri, Bagaimana Nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?
Perpanjangan SKT FPI belum dikeluarkan Kemendagri, bagaimana nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Samir Paturusi
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
• Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji
• Fachrul Razi Tak Cabut Rekomendasi FPI, Beda dengan Tito Karnavian Soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab
• Aksi Munarman Siram Profesor UI Diulas Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung Kelahi Lawan Sekjen FPI
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar
Menteri Agama tak Cabut Rekomendasi FPI
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah membahas soal perpanjangan izin FPI dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) mengenai perpanjangan izin untuk ormas FPI.
Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.
Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
• Teman Fahri Hamzah, Anggota Prabowo Subianto di Gerindra Pamer Undangan VIP reuni Akbar 212 Monas
• Terjebak Macet, Pengamat Ungkap Presiden Jokowi Cambuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar Fokus
• Anggaran Wisma Seniman Dicoret Anggota Prabowo dan Megawati, Anies Baswedan: Orang Berimajinasi
• Jelang Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Kapten Singapura Irfan Fandi Tulis Soal Egy Maulana Vikri
Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.
"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.