Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa

Sidang perdana Korupsi suap OTT KPK libatkan pengusaha asal Bontang, terdakwa keberatan dakwaan Jaksa.

Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
Kantor PT HTT diduga milik HTY yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10/2019) petang tadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Sidang perdana Korupsi suap OTT KPK libatkan pengusaha asal Bontang, terdakwa keberatan dakwaan Jaksa.

Sidang perdana perkara Rasuah melibatkan pengusaha asal Bontang, Hartoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (18/12/2019) petang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Hartoyo dipimpin majelis hakim, Maskur, didampingi Hakim Anggota Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.

Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Dody Sukmono dan Agung Satrio Wibowo. Mereka secara bergantian membacakan materi dakwaan.

Humas PN Tipikor Samarinda, Abdul Rahim Karim mengatakan sidang digelar mulai petang hingga menjelang malam. Namun, pihak keluarga antusias mengikuti persidangan.

Hartoyo didakwa dengan pasal berlapis. JPU dari KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a.

BACA JUGA

Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara

Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan

Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya

Kemudian, dakwaan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Thn 1999.

Karim, begitu akrab disapa menambahkan kuasa hukum Hartoyo keberatan dengan dakwaan yang dialamatkan oleh jaksa penuntut.

KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara.
KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara. (TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan)

Kuasa hukum terdakwa mengajukan ekspesi atau pembelaan kepada kliennya.

Jadwal eksepsi rencananya bakal digelar pada 9 Januari tahun depan. "Majelis Hakim menunda sidang hari Kamis 9 Januari 2020," ungkapnya.

Untuk informasi, kasus rasuah yang menjerat Hartoyo bermula dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan pada September lalu.

BACA JUGA

Neni Moerniaeni Ikut Rombongan Golkar Bontang Temui Pengurus PKS di Samarinda, Bahas Pilkada 2020

Ketua DPRD Bontang Sorot Lemahnya Pengawasan Satpol PP Soal Peredaran Miras Ilegal

889 Botol Miras Ilegal Digilas Alat Berat di Mapolres Bontang, Ini Respon Walikota

Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) menjajikan komitmen fee sebesar 6,5 persen dari nilai proyek Rp 155 miliar setelah dikurangi pajak.

KPK menetapkan 3 orang tersangka dari kasus proyek pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake -Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dalam Kota Bontang - Sangatta, dengan skema multiyears contract tahun anggaran 2018-2019.

Pengusaha Asal Bontang yang Terjerat OTT KPK di Kaltim Dikenal Dermawan, Ini Kesaksian Karyawannya

Diberitakan sebelumnya, pengusaha beton cor asal Bontang Kalimantan Timur atau kaltim yang diduga terjerat kasus Dugaan Korupsi proyek pengerjaan jalan Samarinda - Kutai Timur senilai Rp 155 miliar dikenal sebagai pribadi dermawan.

Puluhan karyawan PT Harlis Tata Tahta (HTT) dikabarkan telah pergi umroh dibiayai oleh sang pemilik Hyt.

Salah satu karyawan yang telah bekerja 7 tahun di PT HTT mengaku.

Di tahun lalu belasan karyawan diberangkatkan umroh.

Setahun sebelumnya, bahkan jumlah karyawan yang diberangkatkam lebih 20 orang.

"Karyawan yang sudah bekerja di atas 10 tahun diumrohkan," ujar Takur-bukan nama sebenarnya kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di warung kopi di depan PT HTT.

Sifat dermawan tak hanya diberikan kepada karyawannya saja.

Tiap hari raya Idul Adha, Hyt membagikan ratusan kupon ke warga sekitar lokasi kantor maupun pabrik ready mix.

Menurut karyawan, pabrik ready mix milik PT HTT berdiri di dua lokasi, di Kelurahan Tanjung Laut dan Kecamatan Teluk Pandan.

BACA JUGA

12 Calon Panwascam Tarakan Lakukan Tes Narkoba, Positif Pemakai akan Digugurkan

Implementasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kaltara Raih 3 Kategori Nominasi

Bertemu Para Senator, Gubernur Minta DPD RI Dukung Percepatan Program Prioritas di Kaltara

Jatuh Saat Curi Sepatu Gunung di Asrama Mahasiswa Tarakan, Pemuda di Samarinda Bonyok Dihajar Massa

"Kalau di sini saja (Tanjung Laut) tiap Idul Adha ada 5 ekor sapi dipotong lalu dibagikan ke warga sekitar yang terdekat dari lokasi pabrik," ujarnya.

Ia pun mengaku terkejut dengan kabar tersebut.

Menurutnya, sosok Hty dikenal sebagai pribadi yang loyal.

Terlepas masalah yang menjerat saat ini, ia mengaku bangga dengan pimpinan perusahaannya selama ini.

"Kaget juga pak, tapi kita tunggu saja lah kabarnya." (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved