Apesnya Remaja di Jambi, Alat Vitalnya Diremas Usai Rudapaksa Janda Cantik, Hidupnya Berakhir Tragis
Nahas nasib DI (19) pria asal Tebo yang merudapaksa janda EW (41) yang sedang tidur.
TRIBUNKALTIM.CO - Bermaksud merudapaksa seorang janda, remaja asal Tebo Jambi bernasib tragis.
Ia tewas dihajar massa setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang juga merupakan tetangga sendiri.
Nahas nasib DI (19) pria asal Tebo yang merudapaksa janda EW (41) yang sedang tidur.
Peristiwa itu terjadi di rumah sang janda, di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Keduanya bertetangga dan tinggal di dusun yang sama.
Awalnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, DI menyelinap masuk ke rumah korban, EW (41), yang merupakan tetangga satu RT.
• BREAKING NEWS 2 Desember Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Resmikan PSO Arsari di Kaltim
• Tanpa Ezechiel NDouassel, Persib Bandung Siapkan Komposisi Ini Hadapi Persela Lamongan Demi 5 Besar
• 3 Hari Lagi Promo Indomaret Hingga 3 Desember 2019, Belanja Bulanan Hemat Hingga 38 Persen Ayo Serbu
• Pengobatan Ningsih Tinampi jadi Viral, Pasien Terkaget-kaget saat Datang ke Tempat Praktik
DI nekat masuk ke kamar janda cantik itu.
"Awalnya korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba terlapor masuk ke kamar korban dan langsung mencekik leher korban sampai pingsan," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng dalam keterangan tertulis yang Tribunjambi.com terima, Kamis (19/12/2019).
Saat sang janda EW pingsan itulah, DI menggagahi korban.
Saat EW setengah sadar, tersangka sempat meminta uang sambil mencekik korban.
Janda EW sempat melakukan perlawanan dengan meremas bagian vital tersangka DI.
"Kemudian terlapor juga mengigit bahu korban sebelah kanan. Setelah itu, terlapor langsung melarikan diri melewati jendela samping dapur rumah korban," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, EW mengalami luka di leher dan di bahu sebelah kanan.
EW sempat dirawat di Puskesmas.
Lapor polisi
Pelapor TR (43) yang masih keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto guna pengusutan lebih lanjut.
Namun ternyata, sebelum diamankan kepolisian, massa yang geram mengahajar DI lebih dulu.
Tersangka babak belur dan sempat dirawat, sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Tebo, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.
Polisi menerima laporan dengan Nomor : LP / B - 09 / XII / 2019/ Polda Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto, tanggal 18 Desember 2019.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).
Nahas, tersangka tertangkap dan langsung dihajar massa.
• Rudapaksa Istri Teman Berulangkali, Pria Ini Meregang Nyawa di Tangan Sahabatnya, Ini Kronologinya
• Miris, Seorang Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandungnya, Sebagai Syarat Agar Direstui Nikah
• Wanita 18 Tahun Samarinda Ini Kena Rudapaksa Sang Ayah Sampai Hamil, Modus Bersihkan Rumah
Polisi yang datang ke lokasi sempat mengamankan tersangka dan membawanya ke puskesmas terdekat.
Plt Kepala Desa setempat Yazid menyebut, tersangka sempat dirujuk ke RSUD Tebo sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Tidak lama kemudian, jenazah langsung dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.
Sopir taksi online rudapaksa penumpang
Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Nama driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.
Akibat perbuatannya tersebut, sang driver taksi online tersebut harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.
Berikut 5 fakta kasus driver taksi online setubuhi mahasiswi asal Malang.
1. Kronologi Kejadian
Perisiwa tak senonoh dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.
Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.
Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.
2. Langsung Dibekuk Beberapa Jam Kemudian
Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.
3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya
Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.
Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.
Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan
4. Korban Rugi Moril dan Materiil
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.
Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
Kasus terpisah, F (37), sopir taksi online yang merudapaksa dan merampok korbannya, saling kenal dan sering mengantar korban.
Dia pun menyimpan nomor korban untuk sewaktu-waktu dihubungi.
"Korban dan oknum sopir saling kenal karena korban sering beberapa kali pesan. Dan diantar pengemudi ini beberapa kali," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya tahun lalu.
Sebelum kejadian itu, korban memasang status di aplikasi pesan ingin memakan sesuatu.
Setelah itu, pelaku langsung mengajak korban ke kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6/2018).
"Status itu direspons oleh oknum ini, kemudian ditawarkan.
Dan setuju makan di Bogor, kemudian lanjut menonton," kata Ade.
Korban diajak ke kawasan Puncak oleh pelaku.
Di tengah jalan, pelaku meminta bersetubuh dengan korban, tapi korban menolak lalu dirudapaksa.
Pelaku sempat pergi ke sebuah minimarket untuk membeli lakban.
Setelah itu, mulut dan tangan korban dilakban oleh pelaku di dalam mobil.
"Di Tol Cibubur, mobil dihentikan, HP dan uang diambil. Dan korban pun dirudapaksa," ucap Ade.
Setelah itu, korban diturunkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sedangkan pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap F dan menembak kakinya pada Senin (4/6/2018).
Barang bukti disita dalam kasus itu berupa ponsel, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP.
Driver Taksi Online Culik Anak Lalu Dijual Rp 137 Juta
Seorang pengemudi taksi online dilaporkan telah menculik bocah satu tahun bernama Nalani Johnson.
Penculikan ini terjadi di Pennsylvania, Sabtu 31/8/2019) malam.
Anak tersebut diculik setelah bersama ayahnya hendak pulang setelah pergi di suatu tempat. Dengan menggunakan taksi online, keduanya berniat untuk pulang ke rumah.
Namun sesampainya di tempat tujuan dan sang ayah sudah turun dari mobil, pengemudi taksi online ini justru tancap gas dan kabur dengan anak masih ada di dalamnya.
Melansir dari The Sun vis Tribunnews.Com, kejadian ini sekarang sudah ditangani oleh kepolisian Allegheny, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Sang pengemudi taksi online yang diketahui bernama Sharena Islam Nancy ini pun telah berhasil diamankan polisi.
Sampai berita ini diturunkan status Sharena masih sebagai terdakwa.
Kepada polisi, Sharena tidak mengakui perbuatannya itu.
Dia membantah telah menculik dan menjual bocah satu tahun itu seperti yang didakwakan kepadanya.
Sharena justru mengaku hanya mendapat perintah dari ayah si bocah ini untuk membawanya ke tempat seorang wanita yang berada sekitar 20 menit dari tempat penjemputan.
Namun pengakuan Sharena kemudian dibantah oleh nenek dari bocah itu.
Pihak keluarga menganggap kalau tidak ada keterlibatan antara ayah bocah itu dengan kasus penculikan ini.
"Kalau dia (ayah dari si bocah) terbukti bersalah dan terlibat seharusnya dia sudah masuk penjara," tutur sang nenek, Taji Walsh.
Untuk sekarang pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa CCTV di semua ruas jalan untuk mengetahui kemana wanita ini membawa bocah itu.
• Di Bawah Ancaman, Bocah 14 Tahun di Balikpapan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun
• Kisah Korban Asusila, Siswi SMA Ini jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Sejak Usia 11 Tahun
• Bocah 5 Tahun Tewas Usai Rudapaksa, Ayah Kandung Minta Pelaku Hukuman Mati
• Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu
(*)