Dewas KPK Lepas Bahkan Wamen juga Tidak, Nasib Yusril & PBB Usai Jokowi Menang, Hanura Lebih Baik
Presiden Jokowi melantik 5 anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dan kembali tak ada Nama Yusril Ihza Mahendra
Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Tak ada Nama Yusril Ihza Mahendra
Yusril mengemuka setelah namanya tidak ikut dilantik menjadi Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) oleh Presiden Jokowi baru-baru.
Sebelumnya usai tak jadi Wantimpres, Isu Yusril Ihza Mahendra menjadi Dewas KPK mengemuka.
Isu ini sebenarnya sudah pernah berembus saat mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi itu tak terpilih menjadi menteri atau bahkan wakil menteri ( wamen ) di Kabinet Indonesia Maju.
Namun, isu Yusril menjadi Dewas KPK kian kencang berembus setelah dia dan kader Partai Bulan Bintang ( PBB ) tempatnya bernaung sama sekali tak mendapat 'jatah' baik sebagai menteri, wamen atau Wantimpres.
• Nasib Yusril yang Bela Jokowi di Pilpres 2019, Tak Jadi Menteri atau Wantimpres, Dewas KPK Cuma Isu?
• Ada Wiranto hingga Agung Laksono, Ini 9 Nama Calon Wantimpres Jokowi, OSO Tak Bersedia & Minta Maaf
• Wantimpres Dalami Persoalan Narkoba di Kaltim dan Kaltara
Yusril Tak Ingin Jabat Dewas KPK, Ini Alasannya