Polres Berau Tangkap Penimbun BBM

Begini Modus Dua Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Berau, Bisa Untung Hingga Rp 2,1 Juta

Terungkap modus dua pelaku penimbun BBM di Kabupaten Berau, bisa untung hingga Rp 2,1 juta.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Kapolres Berau saat interogasi para pelaku penimbun BBM yang berhasil ditangkap 

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, perbuatan pelaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Berau.

"Perbuatan mereka ini salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di kabupaten Berau," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. 

Polres Berau tangkap perempuan yang sedang membawa 23 jerigen berisi BBM jenis premium.

Sebelumnya, perempuan berinisial RS ( 33 ) harus beberurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau.

Pasalnya perempuan 33 tahun itu menimbun BBM Jenis premium menggunakan mobil minibus jenis Kijang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (26/12/2019) siang.

Penangkapan RS bermula saat petugas melaksanakan patroli dan menemukan mobil pelaku yang mencurigakan.

BACA JUGA

Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat

Polda Kaltara Berupaya Keras Amankan Pilkada 2020, Kapolda: Kalau Ricuh yang Rugi Kita Sendiri

Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan

Sempat Terhalang Awan, Gerhana Matahari Cincin di Tanjung Selor Terlihat Jelas

"Tepatnya, di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung personel melihat mobil kijang yang jalannya mencurigakan," katanya.

"Setelah kita cek, ternyata terdapat BBM jenis premium dengan total 23 jerigen, pelaku juga tak dapat menunjukkan dokomen yang kita minta," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved