Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
Begini Modus Dua Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Berau, Bisa Untung Hingga Rp 2,1 Juta
Terungkap modus dua pelaku penimbun BBM di Kabupaten Berau, bisa untung hingga Rp 2,1 juta.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, perbuatan pelaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Berau.
"Perbuatan mereka ini salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di kabupaten Berau," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Polres Berau tangkap perempuan yang sedang membawa 23 jerigen berisi BBM jenis premium.
Sebelumnya, perempuan berinisial RS ( 33 ) harus beberurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau.
Pasalnya perempuan 33 tahun itu menimbun BBM Jenis premium menggunakan mobil minibus jenis Kijang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (26/12/2019) siang.
Penangkapan RS bermula saat petugas melaksanakan patroli dan menemukan mobil pelaku yang mencurigakan.
BACA JUGA
Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat
Polda Kaltara Berupaya Keras Amankan Pilkada 2020, Kapolda: Kalau Ricuh yang Rugi Kita Sendiri
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Sempat Terhalang Awan, Gerhana Matahari Cincin di Tanjung Selor Terlihat Jelas
"Tepatnya, di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung personel melihat mobil kijang yang jalannya mencurigakan," katanya.
"Setelah kita cek, ternyata terdapat BBM jenis premium dengan total 23 jerigen, pelaku juga tak dapat menunjukkan dokomen yang kita minta," tuturnya.