Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
Begini Modus Dua Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Berau, Bisa Untung Hingga Rp 2,1 Juta
Terungkap modus dua pelaku penimbun BBM di Kabupaten Berau, bisa untung hingga Rp 2,1 juta.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Tindakan RS tersebut, lanjut Kapolres membuat kelangkaan BBM sehingga warga Berau sulit mendapatkan premium di SPBU.

"Pelaku ini mendapatkan premium tersebut dari beberapa SPBU, jadi tak hanya satu SPBU saja. Pelaku juga meraup untung Rp 20 ribu per jerigen," katanya.
BACA JUGA
Inilah Catatan Penanganan Kasus Polda Kalimantan Utara Selama 2019
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
Pertama di Kaltara, Energize Tunggu PLTU Malinau Berhasil Melalui Tahap Uji Coba Isolasi
Tragedi 2016 Bom Molotov di Gereja Oikumene, Korban Alvaro Terkini Membaik Gemar Main Drum Bernyanyi
Saat di introgasi Kapolres, pelaku RS mengaku telah beraksi sekitar 10 tahun.
"Saya pengecer pak, dan sudah lama sekitar 10 tahunan," ungkap RS.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Personel Polres Berau berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Kabupaten Berau.
Pria bertato berinisial HN (21) ditangkap dengan puluhan jerigen berisi solar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Radeb, Kamis (26/12/2019) siang.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, penangkapan dilalukan personelnya, Selasa 24 Desember lalu.