Mahasiswa Rekam Teman Lagi Mandi

Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain

Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETYO
ASUSILA DI SAMARINDA - Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini ada kabar mengenai dugaan tidak senonoh. 

Seorang mahasiswa berusaha untuk mengintip ke temannya yang sedang mandi di dalam kamar mandi. 

APS (22) Mahasiswa yang di bekuk polisi pada (21/12/19) di samarinda ini adalah pelaku perekaman temannya yang tengah mandi.

BACA JUGA:

 Gerhana Matahari Cincin Hari Ini Berikut Daftar Wilayah Indonesia yang Dilintasi dan Waktu Puncaknya

 Shin Tae-yong Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba di Indonesia? Cucu Soemantri: Tanda Tangan Kontrak

 Momen Orangtua Sopir Bus Sriwijaya Sebelum Insiden Masuk Jurang, Korban Tewas Kini Capai 34 Orang

 Momen Jin BTS Baru Sadar Resleting Celananya Terbuka Lalu Ngadu ke Kim Taehyung, Begini Reaksi V BTS

"Kasus seperti ini termasuk kejahatan seksual dan ini kelainan seksual yang namanya Voyeurisme, yang mana pelaku merasa senang dari mengintip orang lain," ucap Sumadi Atmodiharjo, PKBI Kaltim

Voyeurisme biasanya ditandai dengan adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang.

Menanggalkan busana, atau melakukan kegiatan seksual.

Dari aktivitas ini, seorang pelaku voyeurisme akan memperoleh kepuasan seksual.

Pelaku dengan tabiat seperti ini harus di tangani oleh psikolog, apalagi sudah banyak korbannya.

"Dari hukum sosial sangat tercela, karena menabrak norma asusila, dan kasus seperti ini harus ditangani oleh psikolog." lanjut Sumadi Atmodiharjo, PKBI Kaltim.

BACA JUGA:

 Ternyata Setiap Zodiak Bisa dengan Mudah Jatuh Cinta, Aquarius Obsesif, Scorpio Benci Status Single

 Sejarah Hari Ini 26 Desember Gempa dan Tsunami Aceh 2004, Sekitar 170.000 Orang Meninggal Dunia

 Ramalan Zodiak Cinta Single Hari Ini Kamis 26 Desember 2019 Aries di Persimpangan, Leo Siap LDR ?

 Arema FC Songsong Liga 1 2020, Bahas Pelatih Baru Pengganti Milomir Seslija Serta Susunan Singo Edan

Perilaku seperti ini meraih kepuasan seksual dengan mengintip atau mengamati orang yang sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas seksual.

Pengintip tidak bertujuan menjalin kontak seksual dengan korban.

Umumnya penderita kondisi ini hanya melakukan masturbasi sambil mengintip

Atas perbuatannya, APS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Berorientasi Untuk Konsumsi Sendiri

Berita sebelumnya. Mahasiswa Samarinda yang kepergok mengintip dan merekam teman kosnya mandi mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.

Kelakuan bejat seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur menghebohkan publik.

APTS (22), mahasiswa Samarinda tak berkutik saat dibekuk polisi pada Sabtu (22/12/2019) di rumah kos-kosan.

APTS (mengenakan baju tahanan), mahasiswa di Samarinda yang ditangkap polisi karena mengintip dan merekam temannya yang sedang mandi.

APTS ditangkap gara-gara kepergok mengintip dan merekam teman wanitanya yang lagi mandi di kos-kosan tersebut.

Sontak saja, kelakuan APTS ini menjadi buah bibir di Kota Tepian, Samarinda.

Bagaimana kronologi kasus tersebut?

Berikut fakta-fakta yang TribunKaltim.co rangkum dari lapangan.

Kejadian berawal pada Sabtu (21/12/19).

Korban berinisial GW (22), penghuni kosan yang berstatus mahasiswi saat itu sedang mandi.

GW seketika berteriak ketika mengetahui dirinya diintip dan direkam oleh pelaku.

GW tiba-tiba terkejut memergoki aksi pelaku.

Diketahui, korban adalah teman sekampus dan satu fakultas dengan pelaku. 

Kebetulan mereka tinggal di kosan yang sama.

Saat GW berteriak minta tolong, ibu kos langsung bergegas mendatangi pelaku.

Ibu kos langsung mengambil HP dari tangan pelaku.

Dari HP tersebut, ibu kos menemukan rekaman video mandi GW.

Selanjutnya, ibu kos melaporkan pelaku ke Polresta Samarinda.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku di kos-kosannya sekitar pukul 13.00 Wita.

"Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi," kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya.

Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan polisi, ternyata pelaku bukan sekali ini saja melancarkan aksinya.

"Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018 sampai 2019, dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya.

Pelaku merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di sebuah hard disk.

Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku terdapat file rekaman video bernama Vincin Karaeng.

File Vincin Karaeng berisi video teman-teman GW yang lain, yang juga direkam saat sedang mandi.

Total ada delapan video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda, tetapi semua adalah teman satu kampusnya.

Atas perbuatannya, APTS (22) kini terjerat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:

 Gerak Cepat Kerangka Tim Persib Terbentuk Awal Januari 5 Pemain Baru Merapat

 Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung, Pemain Terbaik Liga 1 2019 Borneo FC Ini Beri Harapan Persija

 Terlewat SBS Gayo Daejun 25 Desember 2019 ? Tonton Ulang di Sini, Ada BTS Spesial Natal, TXT, dll

 Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 26 Desember 2019, Cancer Ada Momen Romantis, Sagitarius Manjakan Diri

(TribunKaltim.co/Budi Dwi Prasetyo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved