Polres Berau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
Polres Berau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Tak hanya itu, di hari yang sama jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku pebisnis barang haram tersebut, di Jl Rawa Indah, Kelurahan Sei Bedungun.
"Pada pengungkapan ke-3 ini, kami amankan pelaku berinisial HA yang juga warga Tarakan, dengan barang bukti 3 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 unit timbangan dan 1 sendok plastik," jelasnya.
Penangkapan ketiga terduga pengedar sabu tersebut tak saling kenal dan kuat dugaan dari jaringan atau pemasok berbeda.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sepanjang tahun 2019 BNN Kalimantan Timur ( Kaltim ) mengungkap kasus 42 kilogram sabu dan 59 kilogram ganja.
Sementara itu, tingkat peredaran narkotika di wilayah Kaltim masih tergolong tinggi.
Tahun ini Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Kalimantan Timur mencatat tahun ini 42 kilogram sabu - sabu berhasil ditangkap dari jaringan narkoba di wilayah Kaltim.
Sementara untuk narkotika jenis ganja sebanyak 59 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 215 butir.
BACA JUGA
Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!
Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur
Breaking News-Sore Ini Polresta Balikpapan Rilis Pengungkapan Kasus Selama 2019
"Barang bukti ini hasil penindakan BNN Provinsi Kaltim dan gabungan selama setahun," ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brijen Pol Raja Haryono saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Kaltim, Senin (30/12/2019).
Jumlah kasus yang berhasil diungkap tahun ini lebih kecil ketimbang tahun sebelumnya.
