Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara KPI, Insert Siang Dapat Teguran Kedua Karena Hal Ini
Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.
TRIBUNKALTIM.CO - Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.
Sinetron Anak Langit yang dibintangi Stefan William tersebut dianggap tak pantas untuk klasifikasi remaja, dan sebelumnya telah mendapat 2x teguran tertulis.
Sementara acara Insert Siang TransTV mendapat teguran tertulis kedua karena membahas hal ini.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Insert Siang TransTV seperti dikutip dari laman kpi.go.id, Selasa (3/1/2020).
Selain sinetron Anak Langit di SCTV yang dihentikan, KPI berikan teguran tertulis kedua terhadap Insert Siang TransTV.
Di laman resminya disebutkan KPI Pusat melayangkan teguran tayangan Insert Siang Trans TV yang ditayangkan Selasa (10/12/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun TRANS TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara an. Arie Kriting dan an. Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari ).
Dalam tayangan Insert Siang tersebut, Nursyah menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya ( Indah Permatasari ).
• KPI Hentikan Tayangan Anak Langit SCTV, Sinetron Stefan William Ini tak Sesuai Klasifikasi Remaja
• Sutradara Berjanji akan Ada Kejutan, Ammar Zoni Terdepak dari Sinetron Anak Langit
• Citra Kirana-Rezky Aditya Bertemu di Sinetron Putri yang Ditukar: Harus Gue Simpen untuk Masa Depan
• Sempat Terkenal di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Andita Lela Karlita Pilih Jualan di Warung Kopi
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak privasi.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24) P3, Hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi Penyiaran Indonesia
KPI
Januari
2020
2019
sinetron
Anak Langit
SCTV
teguran
Insert Siang
TransTV
privasi
perkelahian
Stefan William
Arie Kriting
Indah Permatasari
pribadi
TribunKaltim.co
Kabar Gembira Bobotoh, Pengganti Omid Nazari & Kim di Persib Berlabel Timnas, Ada Pilar Naturalisasi |
![]() |
---|
Jago Merah Lalap Rumah Kosong di Balikpapan Baru, Pemadaman Dilakukan dengan Membongkar Atap |
![]() |
---|
Risma Jujur Akui Kemensos Kekurangan Uang, Singgung Kesalahan di Era Mensos Juliari Batubara |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Miras, Said Aqil Siradj Kutip Ayat: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan |
![]() |
---|
Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Gara-gara Nino, Al & Andin Bertengkar Hebat |
![]() |
---|