Inilah Alasan Walikota Lantik 116 Pejabat ASN Bontang 6 Januari, Neni Moerniaeni: PNS Harus Netral!

Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib menjaga integritasnya di tahun politik Pilkada

TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menandatangani dokumen Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kota Bontang, Senin (6/1/2020). 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

BACA JUGA: 

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved