Inilah Alasan Walikota Lantik 116 Pejabat ASN Bontang 6 Januari, Neni Moerniaeni: PNS Harus Netral!
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) wajib menjaga integritasnya di tahun politik Pilkada
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menandatangani dokumen Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kota Bontang, Senin (6/1/2020).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
BACA JUGA:
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
(Tribunkaltim.co/Fachri)