Soal Tarif Tol Balsam, Pemprov Kalimantan Timur Tegaskan Tak Ikut Campur
Sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat, Sekdaprov: penetapan tarif jalan tol Balsam terserah Kementrian PUPR.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat, Sekdaprov: penetapan tarif jalan tol Balsam terserah Kementrian PUPR.
Setelah diserahkan kepada Pemerintah Pusat, seluruh kewenangan dalam pengelolaan jalan tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) pun telah beralih kepada Pemerintah Pusat.
Sehingga, Pemprov Kaltim tidak lagi ikut campur pada pengelolaan jalan tol Balsam.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, HM Sabani.
Pemprov Kaltim tidak lagi berwenang dalam pengelolaan jalan tol Balsam.
BACA JUGA
Pembangunan Mapolresta Balikpapan Terkendala Anggaran, Butuh Rp 125 Miliar
Pagi ini Speed Boat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Masih Mogok Berlayar
Ikan Mati di Sungai Segah, Dinas Perikanan Berau Siap Dampingi Klaim Pemilik Ikan
Pemberlakukan Tarif Tol Balsam Belum Jelas, BPJT Belum Putuskan, Pemprov Kaltim Belum Diajak Bicara
Semua kewenangan kini ada pada Pemerintah Pusat.
“Kan sudah kita serahkan kewenangannya kepada Pemerintah Pusat. Jadi, kita serahkan kepada Pemerintah Pusat dalam mengelolanya,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Senin (6/1/2020), siang, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Kalau sudah diserahkan, berarti sudah otomatis jalan tol tersebut menjadi jalan nasional.
Oleh karenanya, jalan tol itu sudah dikelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), yakni PT Jasamarga Balikpapan Samarinda ( JBS ),” lanjut Sabani.

BACA JUGA
Masalah Sudah Selesai, Dua Gadis yang Berkelahi dan Viral tak Jadi Bertemu Bupati PPU Hari Ini
Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono
Banyak Ikan Mati di Sungai Segah Berau, Dinas Perikanan Tegaskan Jangan Dikonsumsi Manusia
Banyak Ikan Warga Kembali Mati di Sungai Segah Berau, Bupati Muharram Singgung Nama Perusahaan Ini
Terkait dengan penerapan tarif pun, Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak ada ikut campur.
Semua, dibeberkan Sabani, terserah Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
“Jalan tol ini kan sudah kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi ya terserah mereka ( Kementrian PUPR ) kapan, dan berapa mau ditetapkannya tarif tol tersebut.
Kalau jalan tol yang kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ya Pak Gubernur yabg tetapkan tarifnya.
Tapi, kalau Pemerintah Pusat ya ditetapkan sama BUMN,” tandasnya.

Apakah dalam penetapan tari fjalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini akan melibatkan Pemprov Kaltim, Sabani menegaskan, hal itu mungkin saja terjadi.
Namun, kembali lagi disampaikan olehnya, Pemerintah Pusat dapat langsung menetapkannya.
“Tarif itu mereka saja yang membahasnya, mengapa ke kita ( Pemprov Kaltim ).
Kecuali, mereka minta difasilitasi. Tapi, yang tau hitung-hitungannya kan JBS.
Apakah nantinya mengusulkan melalui Pemprov Kaltim atau langsung. Namun, itu semua kan ada mekanismenya,” tutup Sabani.
BACA JUGA
6 Januari Tol Balsam Balikpapan Samarinda Masih Gratis, Pemprov Sebut Kabar di Medsos Belum Resmi
Butuh Sekitar 40 Menit Tempuh Samarinda Balikpapan Via Tol Balsam dengan Kecepatan 80 Km Per Jam
Harga Rokok di Warung dan Minimarket Tenggarong Naik. Pedagang Klaim tak Berpengaruh pada Penjualan
Pengemudi Yamaha NMAX Tewas di Kecelakaan Lawe-lawe Penajam? Ini Fakta di RSUD Ratu Aji Putri Botung
(*)