Istana: OTT Bukti KPK Masih Kuat, Mahfud MD: Jangan Cuma yang Kecil Jiwasraya & Pesan Jokowi Disorot
Pihak Istana menilai, kecurigaan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 akan melemahkan KPK tidak terbukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih kuat dalam memberantas korupsi.
"Ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat. Sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan mengenai hal itu," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pramono menilai, kecurigaan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 akan melemahkan KPK tidak terbukti.
Ia menegaskan, sejak awal pemerintah ingin KPK yang kuat sehingga korupsi di Indonesia bisa berkurang.
• Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel
• Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW
• Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya
• Anggota Jadi Pelaku Penyerang Novel Baswedan KPK, Polri Dalami Potensi Keterlibatan Jenderal Polisi
"Sehingga spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi KPK enggak mungkin. Karena bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat. Dan yang diuntungkan juga siapa, pemerintah dalam hal ini," kata dia.
Pramono pun memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang KPK yang saat ini tengah disusun akan tetap menguatkan lembaga tersebut.
Pemerintah juga mengajak Komisioner KPK terlibat dalam penyusunan Perpres ini.
"Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK. Karena bagaimanapun yang diatur KPK. Dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK. Sehingga harus linier terhadap hal itu," ujarnya.
KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).
OTT ini merupakan yang pertama dilakukan KPK di bawah komando Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023.
Selain itu, operasi tangkap tangan ini juga merupakan yang pertama sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober 2019.
• Dua Polisi dan Keluarganya yang Serang Novel Baswedan KPK Dalam Bahaya, LPSK Minta Polri Melindungi
• Pengganti Febri Diansyah, Ketua KPK Firli Bahuri Tunjuk Dua Juru Bicara Anyar, Ipi Maryati-Ali Fikri
Mahfud MD Ingin KPK Buka Kasus Besar, Termasuk Jiwasraya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berani membongkar kasus besar menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Jangan hanya OTT kecil, itulah maksudnya kita dukung OTT jalan terus. Tetapi juga supaya yang besar-besar ini dibuka agar ada buktinya," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Tak hanya KPK, Mahfud juga berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut membuka kasus besar.
"Kita berharap juga Kejaksaan Agung, Polri bisa membuka yang besar-besar, termasuk Jiwasraya, itu kita kawal," kata dia.
Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginginkan KPK kuat dan mampu membongkar kasus besar yang sudah ramai di tengah masyarakat.
"Sudah diinformasikan oleh pemerintah, sektor migas itu luar biasa. Presiden sudah melakukan langkah ke dalam untuk organisasinya, tetapi tindakan hukumnya kan harus KPK, misalnya dan itu sudah diketahui sejak dulu sampai sekarang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan kemarin merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi itu menyatakan, pimpinan KPK mesti memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan.
Namun, UU yang sama juga mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas selama Dewan Pengawas belum terbentuk.
Alex sendiri pernah menyebut bahwa KPK masih menyadap ratusan nomor telepon pada Desember 2019 lalu, meskipun UU KPK sudah berlaku.
• Daftar Harta Kekayaan Dirut Baru PLN, Zulkifli Zaini dari Laporan KPK 6 Tahun Lalu Capai Rp 100 M
• Dafar Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK, Harjono Rp 13,8 Miliar, Artidjo Alkostar Rp 181,9 Juta
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Geledah Dua Kantor
Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.
"Hari ini kita geledah Hanson (PT Hanson International Tbk). Terus ada satu lagi perusahaan (Trimegah Sekuritas)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2019).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menggeledah 13 obyek terkait kasus tersebut.
Adi mengatakan, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan sejak minggu kemarin.
Selain dua perusahaan sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Namun, Adi enggan menyebutkan perusahaan lainnya. Pihaknya, kata Adi, mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Dokumen-dokumen, kemudian perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, jaksa mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
• KPU Tarakan Mulai Buka Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan 15 Januari, Catat Ini Persyaratannya
• Sasar Pemilih Pemula di Sekolah, Mulai 14 Januari, Komisioner KPU Balikpapan Jadi Inspektur Upacara
• Komisioner KPU Tarakan Kalimantan Utara Temui Kapolres Bahas Keamanan Pilkada 2020
• Ingin Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020, Upaya Ini yang Akan Dilakukan KPU Balikpapan
(*)