OTT KPK di Balikpapan

Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Jeprima
Sosok Kayat, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang tertangkap dalam OTT KPK di Balikpapan. Hakim Kayat telah jadi tersangka KPK. Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Palu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Samarinda memutus terdakwa mantan Hakim Kayat dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sidang pembacaan putusan (vonis) itu digelar di PN Tipikor Samarinda, Rabu (8/1/2020).

Sidang putusan dipimpin majelis hakim Agung Sulistiyono didampingi dua hakim anggota Abdurrahman Karim dan Arwin Kusmanta.

Dalam pembacaan amar putusan, Kayat terbukti menerima suap dari pengusaha Sudarman Rp 227 juta melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian saat itu pada 2019 lalu.

Perkara dugaan suap operasi tangkap tangan (OTT) KPK, berhasil membongkar sekaligus meringkus ketiganya dalam waktu bersamaan.

Pantauan Tribunkaltim.co, sidang pembacaan putusa terdakwa Kayat berjalan lancar.

Baca Juga:

Mantan Hakim Kayat Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terdakwa Berkilah Tidak Terima Uang

Fakta Sidang Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, Kayat juga Terima Rp 364 Juta dari Kasus Berbeda

Terdakwa Kasus Suap, Kayat Dikenal Hakim Nakal, Komisi Yudisial Minta Warga Laporkan Hakim Nakal

Pasca Kasus Suap Hakim Kayat, KY Fokus Awasi Persidangan di Bontang dan Kutim, Begini Alasannya

Awalnya, majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kayat.

Terdakwa Kayat dijerat pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai memvonis mantan hakim Kayat kemudian mejelis hakim kembali membacakan putusan untuk terdakwa Sudarman dan Jhonson Siburian.

Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mereka terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Si Kayat dan Jhonson menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara terdakwa Sudarman masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Para terdakwa langsung ditahan.

Jhonson dan Sudarman ditahan di Lapas Kelas II A Samarinda.

sementara Kayat ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda.

Baca Juga:

KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya

BREAKING NEWS Kuburan Mantan Istri Sule Dibongkar, Jenazah Lina Segera Diotopsi, Ada Rizky & Teddy

Delapan Ibu Hamil Positif HIV, Tersebar di 21 Puskesmas dan 6 Rumah Sakit di Kutim Kalimantan Timur

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suherman masih pikir-pikir atas putusan hakim kepada ketiga terdakwa.

Putusan yang dialamatkan ke Jhonson dan Sudarman dinilai bisa diterima sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hanya untuk putusan kepada terdakwa Kayat sedikit berbeda dari tuntutan yang disangkakan.

Hanya tuntutan soal uang pengganti yang tak dikabulkan hakim.

"Kalau untuk Jhonson dan Sudarman kami menuntut 8 tahun penjara," pungkasnya. 

Sosok Kayat Dikenal Sebagai Hakim Nakal

Praktik rasuah yang dilakukan oleh terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Balikpapan, Kayat telah diendus oleh Komisi Yudisial ( KY ) Kalimantan Timur sejak lama.

Hanya saja, minim alat bukti membuat pemantauan kepada terdakwa belum menemui hasil dan akhirnya terungkap setelah OTT KPK.

Pada 2017 lalu KY menerima aduan dari warga untuk memantau persidangan yang dipimpin Kayat. Warga menilai sikap hakim tak mematuhi asas keadilan.

"Kami pernah dapat laporan dari warga karena Kayat diduga nakal pimpin sidang. Tapi setelah kami pantau dia 'lurus' lagi," ujar Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kaltim, Danny Bunga kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa bersifat fatal.

Sebab, Kayat secara resmi ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses peradilan.

Danny mengatakan, pelanggaran kode etik sudah dilakukan Kayat sejak awal.

Baca Juga:

OTT KPK di Balikpapan, Kayat jadi Hakim Pertama Tertangkap KPK Tahun 2019 dan Catatan Hakim Lainnya

Kayat, Hakim ke-25 yang Ditangkap KPK, Bukti Masih Ada Hakim Nakal di Pengadilan, Ini Faktanya

ICW Soroti OTT KPK di Balikpapan Tangkap Kayat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Ini Komentarnya

OTT KPK di Balikpapan, Drama Hakim Kayat Gunakan Kantong Kresek Berisi Botol Minuman tuk Tujuan Ini

Karena setiap hakim dilarang keras untuk meminta sesuatu kepada kerabat atau pengacara yang bersangkutan.

"Kalau Kayat kan sudah jelas yah ( melanggar kode etik ) karena ditetapkan tersangka," katanya. 

Bahkan kalau hakim ketahuan meminta ( uang pelicin ) saja sudah melanggar kode etik," ujarnya.

Berangkat dari kasus Kayat, pihaknya meminta agar seluruh pihak berpartisipasi akrif melakukan pengawasan di peradilan.

Bagi orang yang memiliki bukti adanya indikasi hakim nakal segera melapor ke KY untuk berkonsultasi.

Begitupun dengan kasus yang telah memasuki persidangan, agar segera melapor supaya KY bisa memantau jalannya persidangan.

"Ini poin pentingnya semua permohonan untuk konsultasi atau pemantauan persidangan tak dipungut biaya tanpa terkecuali," tegasnya. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved