Operasi Tangkap Tangan KPK

INI Sosok Harun Masiku, Politisi PDIP yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Terkait OTT Wahyu Setiawan

Berikut ini sosok Harun Masiku, politisi PDIP yang diminta KPK segera menyerahkan diri, setelah tersangkut kasus OTT Wahyu Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. INI Sosok Harun Masiku, Politisi PDIP yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Terkait OTT Wahyu Setiawan 

Yang berada dalam DCS adalah Caleg bernama Astrayuda Bangun di nomor urut 6.

Namun saat DCT dikeluarkan, nomor urut 6 bernama Harun Masiku.


Daftar DCS - DCT PDIP
Daftar DCS - DCT PDIP (KPU)

5. Peran Harun Masiku dalam kasus suap

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pada pertengahan Desember 2019, satu sumber dana yang masih didalami KPK identitasnya, memberikan Rp 400 juta kepada Wahyu melalui sejumlah perantara.

Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu; Saeful yang merupakan pihak swasta, dan seorang pengacara (Don).

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta diberikan kepada Don.

Sisanya, yaitu Rp 700 juta diberikan kepada Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Adapun, dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.

Meskipun, uang Rp 450 juta masih ada pada Agustiani.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun Masiku disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ardito Ramadhan) (TribunSumsel.com/Arief Basuki Rohekan)

Penanganan Kasus Suap DID Terkesan Berlarut-larut, Tiga Pengacara Formak Indonesia akan Somasi KPK

Istana: OTT Bukti KPK Masih Kuat, Mahfud MD: Jangan Cuma yang Kecil Jiwasraya & Pesan Jokowi Disorot

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW

Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepak Terjang Harun Masiku, Politikus PDIP yang Diminta KPK Segera Menyerahkan Diri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/10/sepak-terjang-harun-masiku-politikus-pdip-yang-dminita-kpk-segera-menyerahkan-diri?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved