Operasi Tangkap Tangan KPK

INI Sosok Harun Masiku, Politisi PDIP yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Terkait OTT Wahyu Setiawan

Berikut ini sosok Harun Masiku, politisi PDIP yang diminta KPK segera menyerahkan diri, setelah tersangkut kasus OTT Wahyu Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. INI Sosok Harun Masiku, Politisi PDIP yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Terkait OTT Wahyu Setiawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini sosok Harun Masiku, politisi PDIP yang diminta KPK segera menyerahkan diri, setelah tersangkut kasus OTT Wahyu Setiawan

Terkait kasus dugaan suap terkait penetapan pengganti antar waktu ( PAW ) DPR 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku. 

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kaget Kena OTT KPK, Ketua KPU Akhirnya Ungkap Perilaku Tak Biasa Wahyu Setiawan Soal Pesan WhatsApp

Kronologi Komisioner KPU Kena OTT KPK, Sudah Masuk Pesawat Mendadak Hilang dari Rombongan

Komisioner KPU Kena OTT KPK, Pernah Bantah Keras Anggota SBY Soal Dugaan Kecurangan di Debat Pilpres

2 Staf Terseret Kasus OTT KPK, Sekjend PDIP Hasto jadi Sulit Ditemui, Sikap Megawati Jelas dan Tegas

Selain itu, Lili juga meminta seorang tersangka, Harun Masiku agar menyerahkan diri karena tidak termasuk orang yang diamankan KPK pada Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Lantas, siapakah Harun Masiku yang ikut terseret dalam kasus dugaan suap?

Berikut sosok dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Biodata

Harun Masiku adalah politisi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

Dalam Pileg 2019, pria kelahiran 21 Maret 1971 ini mendapatkan nomor urut 6.

Saat hasil Pileg 2019 dirilis, Harun Masiku mendapatkan 5.878 suara dan berada di urutan ke-5.

Suara yang didapat Harun Masiku sangat jauh di bawah alm Nazarudin Kiemas (145.752 suara) dan Riezky Aprilia (44.402 suara), dan Darmadi Jufri (26.103 suara).

Kemudian Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara) dan Diah Okta Sari (13.310 suara).

Soal Kabar Kantor Pusat Partai Megawati Disegel Terkait OTT KPK, Ketua DPP PDIP Djarot Angkat Bicara

Ikut Rakernas dan HUT PDIP di Jakarta, Delegasi Kalimantan Utara Bakal Tampilkan Ini

2. Awal mula kasus

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan pengganti antar waktu (PAW) DPR 2019-2024.

Kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

3. Dekat dengan petinggi PDIP

Seorang sumber PDIP di Sumsel mengungkapkan, Harun Masiku adalah orang Jakarta yang mencalonkan diri melalui Dapil Sumsel I.

Diungkapkannya, sosok Harun Masiku belum banyak diketahui.

Namun di kalangan pengurus DPP, Harun Masiku cukup dikenal, khususnya hubungan tertentu dengan petinggi PDIP.

"Jadi dia itu (Harun) berkabolarasi dengan petinggi partai untuk mencari kesalahan si Riezky," jelasnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com.

Sumber itu juga menjelaskan kejanggalan yang ada terkait PAW.

Seharusnya pergantian tidak diberikan ke Harun Masiku, jika Riezky melakukan pelanggaran, melainkan peraih suara selanjutnya di bawah Riezky.

"Infonya sudah lama ingin goyang Riezky, tetapi tidak pernah kita gubris, dan ternyata ada kejadian ini," tuturnya.

4. Nama Harun Masiku sempat tak muncul di DCS

Masih dari Tribun Sumsel, nama Harun Masiku sempat tak ada di Daftar Calon Sementara (DCS) jauh sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

Kayat Mantan Hakim Telah Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel

Yang berada dalam DCS adalah Caleg bernama Astrayuda Bangun di nomor urut 6.

Namun saat DCT dikeluarkan, nomor urut 6 bernama Harun Masiku.


Daftar DCS - DCT PDIP
Daftar DCS - DCT PDIP (KPU)

5. Peran Harun Masiku dalam kasus suap

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pada pertengahan Desember 2019, satu sumber dana yang masih didalami KPK identitasnya, memberikan Rp 400 juta kepada Wahyu melalui sejumlah perantara.

Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu; Saeful yang merupakan pihak swasta, dan seorang pengacara (Don).

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta diberikan kepada Don.

Sisanya, yaitu Rp 700 juta diberikan kepada Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Adapun, dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.

Meskipun, uang Rp 450 juta masih ada pada Agustiani.

Sebagai pihak pemberi suap, Harun Masiku disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ardito Ramadhan) (TribunSumsel.com/Arief Basuki Rohekan)

Penanganan Kasus Suap DID Terkesan Berlarut-larut, Tiga Pengacara Formak Indonesia akan Somasi KPK

Istana: OTT Bukti KPK Masih Kuat, Mahfud MD: Jangan Cuma yang Kecil Jiwasraya & Pesan Jokowi Disorot

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW

Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepak Terjang Harun Masiku, Politikus PDIP yang Diminta KPK Segera Menyerahkan Diri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/10/sepak-terjang-harun-masiku-politikus-pdip-yang-dminita-kpk-segera-menyerahkan-diri?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved