Ribuan Warga di Penajam Paser Utara Telah Menikmati Jaringan Gas, Tak akan Lagi Alami Kelangkaan

Ribuan warga di Penajam Paser Utara telah menikmati jaringan gas, tak akan lagi alami kelangkaan.

TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Jaringan gas di Penajam Paser Utara 

Ia menjelaskan, enam desa/Kelurahan yang baru akan dikerjakan jargasnya berada di Kelurahan Lawe-Lawe, Desa Giripurwa, Desa Girimukti, Kelurahan Petung, Desa Sidorejo dan Kelurahan Waru.

"Kalau lima desa/Kelurahan yang lama itu ada Kelurahan Penajam, Kelurahan Gunung Seteleng, Kelurahan Nenang, Kelurahan Nipah-Nipah dan Kelurahan Sungai Paret," tutur Ahmad Usman.

Sementara itu, teknisi dan administrasi PT. Pertagas Niaga, Darwin menjelaskan, terdapat perubahan sistem penyaluran dan pembayaran dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA

Tim Aligator Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian, Sempat Viral di Medsos dan Beraksi Malam Hari

NEWS VIDEO Iwan Seret Akui Akan Menyiksa Korban Jika Melawan. Pelaku Pencurian dengan Golok di Kukar

Polsek Samarinda Seberang Meringkus 2 Pria Terkait Kepemilikan Sabu, Begini Kronologinya

HUT Kaltim, Balikpapan Raih 16 Panji Keberhasilan, Satu di Antaranya Tim Penggerak PKK Berprestasi

Jika tahun 2019 ini, warga yang telah terpasang jalur jargasnya maka akan menunggu sampai semua selesai baru teraliri gas, 

maka tahun 2020 nanti tiap warga yang telah dipasang jalur jargasnya akan langsung disalurkan gas dan bisa langsung difungsikan.

"Kalau kemarin kan tunggu semua selesai baru kita konversi, nanti setelah dipasang langsung bisa digunakan," ungkapnya.

Kemudian ucap Darwin, terkait sistem pembayaran juga mendapat perbedaan dengan sistem pembayaran saat ini.

Dia menerangkan, saat ini warga menggunakan voucher untuk mengisi gas di rumahnya.

Tapi, tahun 2020 nanti, sistem pembayarannya sudah dilakukan perbulan.

"Kalau yang ada ini kan mereka beli voucher, jadi kalau gasnya habis, isi voucher lagi.

Tapi nanti sudah enggak, mereka sistemnya nanti seperti bayar listrik, bayarnya perbulan sesuai pemakaian.

Namun, walaupun tidak dipakai sama sekali, tetap ada pembayaran beban minimal," pungkas Darwin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved